foto: Mustakim dan M Gati laporan di SPKT Polres Mojokerto/dok.Jawa Pos Radar Mojokerto)
TROL, Mojokerto – Tiga pengurus DPC PPP Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke Polres Mojokerto kemarin. Laporan dilayangkan menyusul dugaan aksi penipuan dan penggelapan yang dialami salah seorang anggotanya. Akibat aksi tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar 50 juta.
Pelapor adalah Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Mustakim. Bersama kuasa hukumnya, M Gati, Mustakim melaporkan tiga orang pengurus partai yang menaunginya itu ke Polres. Pengurus DPC PPP Kabupaten Mojokerto itu adalah Arif Winarko, Akhnu Afandi, dan Suhadak Andi Purwono. ”Pelaporan ini terkait penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor yang menjanjikan saudara Mustakim agar tidak di-PAW. Sehingga klien kami mengalami kerugian sekitar 50 juta,” terang M Gati.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/235/VIII/2022/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR itu bermula saat Mustakim mendapat SP1 dari partai pada Maret lalu. Surat dari partainya itu mengancam posisinya sebagai anggota PPP. Mustakim menerima surat tersebut secara langsung dari Suhadak. ”Surat itu diserahkan langsung di Stasiun Mojokerto setelah Pak Mustakim pulang dari Jogja. Disampaikan juga supaya menyiapkan 50 juta supaya tidak di-PAW itu,” terangnya.
Lebih lanjut, kata Gati, 18 juni lalu kliennya dipanggil oleh ketiga pengurus partai tersebut untuk membahas hal tersebut lebih lanjut. Lantaran tak ingin posisinya sebagai wakil rakyat digeser, Mustakim mengamini permintaan partainya itu. ”Akhirnya beliau menyanggupi 50 juta tersebut dengan meminta waktu pembayaran tanggal 3-10 Juli. Akhirnya mereka setuju karena kondisi keuangan Pak Mustakim saat itu tidak memungkinkan,” terangnya.
Mustakim lantas menransfer sejumlah uang sesuai permintaan tersebut pada 2-9 Juli lalu. Transfer dana tersebut dilakukan sebanyak empat kali ke rekening milik Akhnu Afandi. ”Empat kali transfer itu ke rekening Akhnu Afandi. Transfer pertama nilainya 30 juta lalu sisanya dicicil sampai 9 Juli,” urainya. Namun, Mustakim dibuat kaget pada 12 Juli lalu. Dia menerima kabar jika dipecat dari partai. Meski telah mengindahkan permintaan partainya yang meminta uang puluhan juta tersebut.
”Ternyata 20 Juni itu, walaupun Pak Mustakim menyanggupi, DPC terus bersurat ke DPW PPP Jatim yang terus masuk ke DPP. Sampai akhirnya 12 Juli surat pemecatan itu muncul, isinya Pak Mustakim mengundurkan diri. Kabar ini kami cari tahu sendiri, bukan partai yang menyampaikan. Anehnya SP2 dan SP3 dari partai tidak kami terima, tapi ditahan di DPC sampai kami tidak tahu,” ungkapnya. Menurutnya, posisi Mustakim saat ini telah digantikan Hamim Ghozali mantan Kades Gayaman kecamatan Mojoanyar.
Disinggung terkait Mustakim yang sebelumnya dikabarkan dilaporkan ke Polres Mojokerto atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan mobil, pihaknya tidak bergeming. Menurutnya, kliennya itu bersih dari tudingan tersebut. Justru, pelaporan itu dinilai mencemarkan nama baik Mustakim. ”Terkait tudingan kasus yang macam-macam itu ke klien kami, sudah selesai. Tidak ada, sudah dilakukan dading. Insyaallah klien kami clear,” tandas Gati.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani belum bisa bicara banyak soal pelaporan tersebut saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Mojokerto kemarin. ”Saya kroscek ke anggota dulu,” ujarnya. Terpisah, Kepala SPKT Polres Mojokerto Iptu Misdak membenarkan adanya pelaporan tersebut.
Hingga laporan polisi bernomor LP/B/235/VIII/2022/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR itu diterbitkan kemarin. ”Tadi setelah dari Satreskrim ke SPKT untuk melengkapi laporan polisinya. Ini sedang diproses, hari ini (kemarin) bisa langsung selesai,” terangnya, kemarin siang. (s supriyanto*)
*artikel ini keseluruhan isi dan foto diambil dari radarmojokerto,judul tanpa perubahan









