TROL, Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil ungkap kasus Pelaku Curanmor dan amankan empat barang bukti sepeda motor. Rabu (19/10)
Menurut Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H menyampaikan bahwa, penangkapan tersebut Berdasarkan 4 Laporan Polisi diantaranya
1.nomor : LP/B/06/V/2022/SPKT/POLSEK PRENDUAN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, Tanggal 31 Mei 2022
2. Laporan Polisi Nomor : LP/B/16/VII/2022/SPKT/POLSEK PRENDUAN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, Tanggal 12 Agustus 2022
3. Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/IX/2022/SPKT/POLSEK GULUK-GULUK/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM dan Tanggal 19 September 2022
4. Laporan Polisi Nomor : LP/B/254/IX/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, Tanggal 29 September 2022
Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut Sat Reskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang selama ini sangat meresahkan masyarakat
Seperti di ketahui pelaku berinisial H (36) Warga Dusun Bulu, desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, ditangkap dirumah milik Sdr. ML Alamat Dusun Jalinan, RT 1, RW 13, desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember
Penangkapan itu berawal dari hasil pengembangan penyidik Polres Sumenep dari pelaku yang ditangkap sebelumnya Iniasial ZR dan AZ, saat dimintai keterangan mengaku bahwa dirinya telah melakukan aksinya bersama inisial H.
Selanjutnya Tim Resmob Polres Sumenep yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik 1 Ipda Sirat, S.H. melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku tim Resmob langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku
selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut
“Barang bukti yang berhasil diamankan Sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih merah, Sepeda motor Yamaha R15 warna putih biru, Sepeda motor Honda Beat warna putih merah, Honda Scoopy warna hitam”. Jelas Widiarti
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara” tutupnya
(hartono)









