Hukrim  

Resahkan Warga Sumenep, Empat Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Foto : Barang bukti dan Pelaku Curanmor/dok Polres Sumenep

TROL, Sumenep – Meresahkan warga, Empat pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di 11 TKP ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur,.

Berdasarkan LP Polres Sumenep, di antaranya Laporan Polisi Nomor : LP/B/252/IX/2022/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur. 27 September 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/302/XI/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 26 November 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/I/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 29 Januari 2023.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H., mengatakan, keempat tersangka diringkus Minggu (26/02/2023) kemarin sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Raya, Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep.

Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di Rumah Kos Desa Gunggung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep,” jelas AKP Widi, Senin (27/2).

Adapun keempat tersangka yakni berinisial RN seorang pelajar dan TF, keduanya warga Tenonan, Kecamatan Manding; kemudian MW, warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, dan MA warga Lanjuk, Kecamatan Manding.

AKP Widi menambahkan, Barang Bukti (BB) hasil curian dijual di daerah Tamberru Kecamatan Pamekasan.

Tersangka beserta BB-nya yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol M 2511 WS warna hitam yang digunakan oleh saudara RN bersama dengan Saudara TF sebagai sarana untuk melakukan pencurian dan 1 (satu) buah obeng bintang warna gagang hitam serta 1 (satu) buah kunci T yang terbuat dari besi diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana,” ungkapnya.

Sumber: Sumenepkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *