Fakta Baru Korupsi Kapal, Diduga Mengalir ke Pejabat Dishub Provinsi

Foto: Dokumen bukti transfer

TROL Sumenep – Fakta baru kasus korupsi kapal dengan adanya dugaan aliran dana ke salah satu pejabat Dishub provinsi, Kasus dugaan tindak pidana korupsi disalah Satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menenemukan fakta baru, kasus itu sebelumnya telah menetapkan 2 tersangka diantaranya MS direktur utama dan ARD bagian keuangan PT. Sumekar line yang saat ini dalam penahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Seperti diketahui, Keuangan PT. Sumekar Line tahun 2019 dinyatakan raib bersamaan dengan pengadaan kapal dan perahu tongkang sekitar 6 Miliar lebih, kini kasus tersebut mendapatkan fakta baru.

Hal itu mulai terurai satu persatu,
Menurut sumber terpercaya, PT. Sumekar adalah perusahaan milik Pemkab Sumenep, yang bergerak di bidang usaha layanan angkutan laut, Namun saat itu perusahaan tersebut nyaris kolaps dengan dugaan menguap ke beberapa tempat.

Menurut Informasi yang diterima media ini,”lebih dari sepuluh bulan karyawan PT. tersebut tidak mendapatkan gaji.” Ujar sumber yang dipercaya

Lebih lanjut Sumber,”ada dugaan dana PT. Sumekar Line dikeluarkan dengan cara tidak sah, pada tahun 2019 hingga 2021, dana tersebut diduga digunakan untuk gratifikasi ke pejabat Dishub Provinsi Jawa Timur sebesar 2 milyar melalui pejabat bernama Adk inisial. Ada juga yang dibagikan Untuk oknum pejabat Pemkab Sumenep sekitar 1 milyar dan digunakan oleh Dirut PT. Sumekar MS dan Direktur AZ diperkirakan menyentuh angka 1 miliar,” paparnya

Sementara Kerugian PT. Sumekar itu terungkap dalam pembahasan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada tahun 2020 lalu dan diketahui oleh Komisaris Utama Mohammad Tayyib, dan Komisaris Ahmad Zainullah, beserta Mohammad Syafi’ie selaku direktur utama PT. Sumekar dan Akhmad Zainal selaku direktur. Dalam RUPSLB ini diketahui pemegang saham, adalah DR. KH. A. Busyro Karim yang saat itu sebagai Bupati Sumenep.

Pada berita acara tersebut, tertuang kerugian PT. Sumekar sebesar 5,8 Millyar lebih dan menjadi tanggungan renteng antara Mohammad Syafi’ie ( Dirut ) dan Akhmad Zainal ( Direktur ).

Menurut Jakfar Faruk Abdillah, S.H,. Kuasa Hukum ARD, soal penahanan kliennya patut dipertanyakan, sebab dari fakta-fakta hukum yang menyasar ke ARD bisa dibilang sangat tipis. Dari peristiwa administrasi negara yang terkait dengan PT. Sumekar, sudah tertuang dalam berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa ( RUPSLB ).

Pada RUPSLB jelas tertuang, seperti yang dimaksud UU RI No 40 tahun 2007, bahwa kerugian PT yang diakibatkan kelalaian atau bersalah, maka Direktur Utama, yakni Mohammad Syafi’ie dan Direktur Akhmad Zainal yang harus dimintai pertanggung jawaban.

“Dalam dokumen itu Mohammad Syafi’ie dan Akhmad Zainal telah mengakui surat pengakuan hutang sebanyak 5,8 milyar – atas kerugian PT. Sumekar. Uang sebesar itu menjadi tanggung renteng keduanya.

Dana itu, tertulis dalam dokumen (RUPSLB) untuk pembelian tongkang, kapal cepat dan biaya doking yang belum terealisasi atau diduga dimark up. Jadi klien saya ARD tidak ikut ambil bagian peran dalam kasus ini,“ papar Faruk kemedia ini.

Ketika ditanya tentang uraian keuangan PT. Sumekar yang tertuang dalam dokumen RUPSLB itu, pria yang biasa disapa Faruk itu tidak menampik adanya dugaan menjadi bancaan.

Menurut pengacara yang berdomisili di Surabaya itu, pihaknya menemukan data akurat dan lengkap, bahwa jumlah keuangan sebesar itu, diduga sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi Pejabat tinggi di PT. Sumekar dan adanya gratifikasi.

Rupanya wartawan sudah dapat bocoran juga ya? Saya tidak akan membantah dugaan rekan-rekan wartawan, itu haknya rekan-rekan.

“Saya punya dokumen lumayan lengkap untuk itu, nama penerima, tanggal transfer, Bank tempat transfer, bank penerima transfer dan nomor rekeningnya. di samping itu ada sejumlah pertemuan dan pengakuan tentang beredarnya uang yang diduga dikorupsi. Taulah kawan-kawan siapa pejabat PT. Sumekar itu.“ cetusnya

“Jika memang ada kerugian murni, pasti ini peristiwa perdata. Tapi jika dijadikan bancaan oknum, pastilah ini peristiwa hukum pidana. dan pasti ada yang dipenjara,” ungkap Faruk sambil tersenyum

Faruk berharap agar penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep mengurai kasus ini dengan terang benderang dan independen, serta tidak tebang pilih. Faruk berjanji akan membongkar hingga tuntas kasus ini by bukti yang ia miliki. “Insya Allah saya berpihak pada fakta hukum dan kebenaran. Saya siap membantu dan bekerjasama dengan penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep jika diminta,“tutupnya . (R.Hartono).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *