foto : Ilustrasi /ist
TROL, Lamongan, – Penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang dilakukan pengecer atau kios di wilayah Unit Pelaksana Tugas(UPT) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPP) kecamatan Ngimbang jadi sorotan publik.
Pasalnya penentuan harga jual kios pupuk pada poktan sebesar 125 ribu/per sak tersebut ditengarai berdasar kesepakatan yang diusulkan oleh pihak internal kantor UPTDinas KPP kecamatan Ngimbang,.
Sementara sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734 tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dalam kemasan 50 kilogram yakni 2.250/kg untuk jenis Urea dan 2.300/kg untuk jenis Npk Phonska perkarungnya.
Kios Tani Mulyo di desa Semampirejo, kecamatan Sambeng, Lamongan,diketahui menjual secara tunai dua jenis Pupuk Bersubsidi melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar 125 ribu per karung dalam kemasan 50 kg.
Selain itu kios/pengecer pupuk subsidi desa Ngasem Lemahbang kecamatan Ngimbang justru membuat gaduh karena perbedaan harga penjualan pupuk subsidi di awal pengiriman dengan distribusi pupuk berikutnya pada kelompok tani setempat,kata tokoh masyarakat yang enggan dipublikasikan.
“CV Lembah Hijau milik kepala UPT Pertanian Ngimbang selaku kios yang ditunjuk distributor AGR sebagai pengganti kios Barokah An-Nur menjual pupuk sesuai HET diawal pengiriman pada poktan desa Ngasem Lemahbang tapi pengiriman berikutnya naik jadi 125 ribu /sak untuk dua jenis pupuk subsidi kemasan 50kg”.
Dari kelebihan harga penjualan pupuk subsidi di atas HET itu,masih kata tokoh mayarakat tersebut informasinya dibagi-bagi untuk beberapa pihak yang berkepentingan,diantaranya untuk operasional kantor UPT Dinas KPP kecamatan Ngimbang,ungkapnya.
Mulyono selaku koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) UPT Dinas KPP Ngimbang sekaligus pelaksana operasional pengiriman pupuk dari kios/pengecer Lembah Hijau menjelaskan, Pupuk Urea dan phonska bersubsidi memang dijual dengan harga 125 ribu per sak. Namun, harga tersebut sebetulnya sudah sesuai kesepakatan antara kios dan kelompok tani bebernya. Senin, (27/2/23) lalu.
“Kenaikan harga pupuk dari HET jadi 125 rubu/zak,sudah sesuai kesepakatan dan kelebihan harga dari HET per sak untuk biaya transportasi pengiriman ke lokasi para kelompok tani.” tuturnya.
Menanggapi kasus ini Mohamad Tohir Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK-SM) mengatakan,dalam upaya meningkatkan efektifitas, efisiensi dan menjamin kelancaran pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Kelompok Tani/Petani harusnya diterapkan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu,” katanya, Rabu (1/3/23).
Tohir juga menuturkan,jika penjualan pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi harus menjadi perhatian serius karena sudah melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian,jelasnya.
Diketahui,pupuk bersubsidi saat ini dijual kelompok pada petani anggota seharga 135 ribu per zak kemasan 50 kilogram,tentu ini sangat merugikan petani,sementara Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan atau petani, jadi kios/pengecer yang ditunjuk oleh distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung kepada petani harus sesuai harga yang telah ditentukan pemerintah atau HET.
“kesepakatan penentuan harga pupuk bersubsidi yang dijual melebihi HET di enam wilayah BPP kecamatan dibawah Upt Dinas KPP kecamatan Ngimbang merupakan bentuk pemufakatan jahat yang sangat merugikan petani.Kios/pengecer yang menjual pupuk subsidi di atas HET dengan dalih apapun,akan kami lakukan Pengusutan dan Penuntutan, dengan aturan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Peradilan Tindak Pidana Ekonomi,” pungkasnya. (tarno)