foto ; kabartrenggalek
TROL, Trenggalek – Upaya perlindungan terus disuarakan Aliansi Rakyat Trenggelek dari ancaman kerusakan akibat rencana penambangan oleh tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN).
Beberapa hari terakhir, aliansi mendapatkan informasi pihak PT SMN diduga melakukan survei tambang didampingi Mantri Perhutani.
Oleh karena itu, Aliansi Rakyat Trenggalek, menggeruduk kantor Perhutani. Mereka meminta klarifikasi terkait aktivitas survei tambang emas di kawasan hutan milik Perhutani, kecamatan Kampak.
Soeripto, anggota Aliansi Rakyat Trenggalek, menerangkan pihaknya mendapatkan informasi adanya aktivitas survei tambang emas PT SMN sejak Kamis (27/7) hingga hari ini, Rabu (2/8).
“Kami mengklarifikasi terhadap survei di lapangan yang dilakukan SMN ternyata melibatkan oknum dari unsur Perhutani. Apakah kegiatan itu memang dilakukan oleh Perhutani secara resmi atau tidak,” ujar Soeripto.
Bagi Aliansi Rakyat Trenggalek, klarifikasi tersebut penting mengingat PT SMN hingga hari ini belum mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Sehingga, segala aktivitas tambang emas PT SMN di kawasan hutan dinilai sebagai tindakan illegal.
Terlebih, hasil rapat bersama pemprov Jatim
pada Senin (24/7/), menjelaskan jika tidak melakukan aktivitas tambang selama 3 tahun, PT SMN harus mengurus AMDAL baru. Sedangkan Pemprov Jatim tidak akan memberikan persetujuan teknis AMDAL di kawasan hutan kepada PT SMN, jika masyarakat Trenggalek menolak tambang emas.
“Klarifikasi ini penting karena kami menilai survei itu bagian dari upaya yang dilakukan oleh PT SMN untuk mengklaim bahwa masyarakat itu setuju [tambang]. Survei itu juga sebagai alat legitimasi bahwa kegiatan [tambang] itu tidak vakum,” jelas Soeripto.
Maka dari itu, Aliansi Rakyat Trenggalek meminta klarifikasi terkait Mantri Perhutani yang mendampingi PT SMN dalam kegiatan survei tambang emas. Jika kegiatan itu tidak resmi, aliansi berharap Perhutani bisa menindak tegas mantri tersebut
“Kami sangat berharap perhutani mengambil sikap yang tegas. Apalagi di situ ada oknum perhutani yang mendampingi PT SMN, itu harus ditindak tegas karena sudah melampaui kewenangannya,” tandas Soeripto.
Menanggapi aliansi, Kepala Teknik Kehutanan Kabupaten Trenggalek, Hasbullah, membenarkan adanya Mantri Perhutani yang mendampingi pihak PT SMN untuk melakukan survei. Ia mengaku bahwa mantri itu bertindak secara pribadi dan ada unsur pertemanan, bukan atas dasar perintah pimpinan Perhutani.
“Mantri Kampak Utara menemani survei tambang emas PT SMN. Itu tidak pada posisi sebagai perintah pimpinan. Jadi dia melakukan itu secara pribadi. Tidak ada surat perintah,” jelas Hasbullah.
Hasbullah menerangkan, kegiatan tambang emas yang akan dilakukan PT SMN ditolak oleh masyarakat serta bupati Trenggalek. Terlebih, Perhutani tidak memiliki kewenangan untuk memanfaatkan hutan sebagai kawasan tambang.
“Kalau kami sudah ada tupoksinya pekerjaan yaitu tentang pemanfaatan kawasan hutan itu untuk penanaman, pengambilan produksinya, dan melibatkan masyarakat setempat. Tapi kalau penggunaan itu sudah mengubah bentang kawasan, bisa berupa tambang, tambak, bangunan-bangunan, nah itu kewenangan bukan kepada Perhutani,” terang Hasbullah.
Setelah menerima aspirasi dari Aliansi Rakyat Trenggalek, Hasbullah menegaskan Perhutani tidak akan mendukung segala hal yang bersifat merusak lingkungan.
“Kalau di Perhutani secara dinas, kami pasti tidak akan melakukan suatu dukungan kepada hal-hal yang bukan tupoksi. Apalagi hal-hal yang itu sifatnya ada pengerusakan terhadap lingkungan,” tegas Hasbullah.(*)
* kabartrenggalek