foto : beritajatim.com
TROL, Surabaya – Selain menahan mantan Kadispendik Provinsi Jatim SR, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur juga menahan ER, Kepala SMK Baiturrohman Jombang. Keduanya disangka oleh penyidik Polda Jatim telah melakukan bersekongkol melakukan korupsi di lembaga pendidikan provinsi Jatim.
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan,kasus ini berawal dari temuan BPKP Jatim. Berdasarkan audit tersebut, dana DAK 2018 sebesar 16,2 miliar tak direalisasikan semua. Ada potensi kerugian negara sekitar 8,2 miliar. Dana tersebut mestinya digunakan untuk membangun sekolah SMK dan untuk pengadaan mebeller.
” Mestinya untuk membangun ruang praktek siswa dan pengadaan mebeller terhadap 60 sekolah. Namun dalam kenyataannya, pembangunannya tidak dilaksanakan oleh para Tersangka. Sehingga merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Kejaksaan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yang oleh penyidik Polda Jatim tak ditahan. Secara administrasi, perkara tersebut masuk wilayah Kejari Surabaya sehingga persidangan akan dilakukan oleh Jaksa Kejari Surabaya. “Tahap 2 di Kejari Surabaya, nanti yang menyidangkan dari Kejari Surabaya,” ujarnya. (*)
* artikel ini diambil dari beritajatim,com termasuk foto