Hukrim  

Bayi Dibuang,Mahasiswi Dipenjara

TROL, Bojonegoro – Seorang mahasiswi (22) inisial DM membuang bayinya ke dalam lubang kloset salah satu toilet rumah sakit di kecamatan Sumberejo, kabupaten Bojonegoro pada Sabtu (23/9) lalu.

Akibatnya mahasiswi perguruan tinggi swasta di Bojonegoro asal desa Megale kecamatan Kedungadem ditangkap polisi.

Pada konferensi pers, Rabu (4/10) Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto mengatakan, peristiwa memilukan itu terkuak ketika pihak rumah sakit hendak menyedot septic tank toilet dan menemui kemampatan. Ketika ditelusuri dan dibongkar, ternyata ada jasad bayi mengganjal.

Temuan itu, lanjut Rogib sapaannya, kemudian dilaporkan pihak rumah sakit lalu diselidiki Satreskrim Polres Bojonegoro. Pasca penyelidikan temui hasil, DMA langsung dijemput Satreskrim Polres Bojonegoro di kediamannya.

Adapun, ungkap Rogib, motif menyebabkan DMA membuang bayinya adalah karena panik serta malu. Sebab, bayi berusia tujuh bulan tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah antara MD dengan kekasihnya.

Terkait kronologi, Rogib menerangkan, pada saat hari kejadian MD berobat ke rumah sakit sebab perutnya sakit. Ketika masih di IGD, MD tak tahan atas sakitnya lantas menuju toilet.

“Ternyata, di toilet itu MD melahirkan. Karena panik, MD memasukkan bayinya ke lubang kloset toilet. Lalu, menyiraminya dengan air hingga hilang,” jelasnya.

Perempuan batal menjadi ibu itu jadi tersangka tindak pidana pembunuhan. Dijerat dengan pasal 76 C jo Pasal 80 (3), (4) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 2014 Anak. “Terancam hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.

Rogib juga mengatakan, pernikahan DM dengan kekasihnya yang sedianya bakal dihelat dalam waktu dekat ini, juga otomatis batal. Atau, setidaknya ditunda.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *