TROL, Sumenep – Kasus dugaan ijazah palsu yang sempat terkatung-katung di meja penyidik Polres Sumenep kini memasuki babak baru dengan penetapan tersangka. Hal ini disampaikan oleh sumber terpercaya kepada media (30/7) .
Menurut informasi yang diterima, Arsan, Kepala Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah. Penetapan ini menandai kemajuan signifikan dalam proses hukum yang sebelumnya berjalan lambat.
Sumber tersebut mengungkapkan bahwa, “Arsan sudah ditetapkan sebagai tersangka.” Pernyataan ini menandai adanya perkembangan dalam kasus yang sebelumnya stagnan dan mendapat perhatian publik.
Arsan diduga terlibat dalam pemalsuan ijazah Madrasah Tsanawiyah yang digunakan untuk pencalonannya sebagai Kepala Desa Kangayan beberapa tahun lalu.
Kasus ini menarik perhatian banyak pihak karena melibatkan pejabat publik dan dugaan pemalsuan dokumen yang dapat merusak integritas demokrasi di tingkat desa. Penetapan tersangka diharapkan akan memberikan kejelasan dan keadilan dalam proses hukum ini.
Saat ini, proses hukum terhadap Arsan masih berlangsung, dan masyarakat Sumenep berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan transparansi dan keadilan. Langkah selanjutnya akan bergantung pada penyidikan lebih lanjut dan keputusan pihak berwenang.
(hartono)