Korban Penganiayaan Minta Pelaku Ditahan, Polres Sumenep Segera Gelar Perkara

Foto: Tita Dewi Radira Putri

TROL, Sumenep – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Tita Dewi Radira Putri, seorang perempuan asal Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, telah memasuki tahap baru. Kasus ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Sumenep pada 31 Juli 2024 dengan nomor laporan LP/B/185/VII/2024/SPKT/POLRES Sumenep Jawa Timur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha, S.H., kasus ini kini berada dalam tahap gelar perkara. “Baru mau gelar mas,” ungkapnya kepada media pada 27 Agustus 2024.

Baca: Aliansi Masyarakat dan Pemuda Sumenep Bersatu Gelar Aksi Demo di Depan Kantor DPC PPP Sumenep

Tita mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh Imam Wahyudi, pacarnya sendiri. Tita menjelaskan bahwa insiden kekerasan terjadi saat Imam mengajaknya keluar dengan alasan makan, namun ia justru dibawa ke kamar kos di Desa Gaddungan, Kecamatan Batuan, Sumenep. Di lokasi tersebut, Tita diduga disekap dan dianiaya.

Korban, Tita, menceritakan, “Saya disuruh masuk ke kamar di salah satu rumah kost di Desa Gaddungan. Setelah pintunya ditutup, saya langsung dicekik, ditendang, dan diancam dengan pisau di leher.” Pengakuan ini memberikan gambaran jelas mengenai kekerasan yang dialaminya (28/8).

Tita kini meminta agar pihak penyidik Polres Sumenep segera mengambil tindakan tegas. Ia merasa tidak nyaman dan terganggu karena pelaku masih berkeliaran dan sering mengganggu kehidupan sehari-harinya.

“Saya minta penyidik Polres Sumenep segera menahan pelaku agar tidak menimbulkan masalah baru dan supaya saya bisa beraktivitas dengan tenang,” tambahnya.

 

(hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *