Hukrim  

Polisi Dipecat (bag kedua) : S Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Madiun

foto ; ilustrasi

TROL,Madiun – Seorang anggota polisi yang sudah dipecat inisial S penuhi panggilan polisi Polresta Madiun pada Rabu (25/9) lalu.

S yang berpangkat Briptu datang menghadap IPDA Danang Tri Wasis H, S.H., selaku Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Madiun Kota sehubungan Surat Panggilan Nomor S.pgl/171/lX/Res.1.11/2024/Satreskrim .

Pada surat panggilan itu tertulis sebagai saksi,namun S belum tau soal saksi apa dan saksi dalam kasus apa dan siapa terlapornya.

Kepada media ini S mengatakan terkait masalah laporan oleh sdr Ismail.” Terkait laporan dari sdr Ismail” kata dia singkat.

Diketahui S yang berdinas di Polres Pacitan Jawa Timur telah disangsi oleh hakim pada sidang internal kepolisian .Sidang KKEP Polda Jatim menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).Namun hingga akhir bulan Juli lalu S tetap menerima gaji sebagai anggota Polisi.

Tersangka Tetap Bebas

Terkait nasib tidak mengenakan tersebut S mengatakan jika masalahnya adalah Ismail merasa ditipu sejumlah uang sebenarnya penipunya adalah Andrian dan antara Ismail dengan Andrian sudah ada perjanjian damai.”Namun kenyataanya Andrean tetap bebas,dan saya malah dipecat” kata S.

Diketahui Ismail merupakan anggota TNI berpangkat Peltu berdinas di Koramil pada Kodim Jombang.Dari keterangan S diperoleh jika Ismail minta agar Andrean bisa memasukan anaknya pada rekrutmen Polri dengan memberikan uang ratusan juta  untuk Andrean.

Suatu ketika Ismail mentransfer uang ke rekening S,dan setelah masuk rekening seketika diambil dan diberikan kepada Andrean.Selanjutnya 2 kali daftar pada rekrutmen Polri anak Ismail tidak diterima alias gagal.(tn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *