Hukrim  

Mangkir dari Panggilan Polisi, Dua Juru Catat Kasus Dana Umat Terancam Pidana!

foto: ilustrasi tangan di borgol

TROL, Sumenep – Kasus dugaan penggelapan dana kemaslahatan umat di Kabupaten Sumenep terus bergulir. Dua juru catat berinisial HSN dan MSR diduga mangkir dari dua kali panggilan penyidik Polres Sumenep tanpa alasan jelas.

Hal ini memicu kecaman keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-orang Tertindas (FORpKOT).

Ketua LBH FORpKOT, Herman Wahyudi, SH, menyesalkan sikap keduanya yang dinilai menghambat proses penyidikan.

“Ini bukan sekadar mangkir, tapi sudah masuk kategori pelanggaran hukum yang bisa dijerat pidana,” tegas Herman saat dikonfirmasi, Sabtu (17/5).

Seperti Diketahui, HSN dan MSR semestinya hadir sebagai saksi dalam kasus pengelolaan lahan seluas 17,5 hektare yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.

Pemanggilan pertama dilakukan pada 9 Mei 2025, diikuti pemanggilan kedua pada 16 Mei 2025. Namun, keduanya tak pernah muncul di hadapan penyidik.

“Ketidakhadiran ini bukan hanya tidak menghormati hukum, tapi patut  dicurigai bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” pungkas Herman.

Berdasarkan KUHP, tindakan seperti ini dapat dijerat Pasal 216 dan Pasal 224 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi panggilan pejabat yang berwenang dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga sembilan bulan.

LBH FORpKOT mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas. “Kami berharap penyidik Polres Sumenep tak segan-segan mengambil tindakan. Kasus ini menyangkut dana umat, jadi harus diproses dengan serius dan transparan,” ujar Herman.

Sementara itu, penyidik Polres Sumenep dikabarkan tengah menyiapkan upaya lanjutan untuk memastikan proses hukum agar dapat berjalan sesuai aturan.

Pelapor kini menanti ketegasan aparat dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang menyentuh ranah kemaslahatan umat.

(hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *