Kembali Mangkir, KPK Sita Aset Anggota DPR Gerindra Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

TROL, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin tegas dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, AS, yang juga mantan anggota DPRD Jatim, kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin, 23 Juni 2025. Alasan yang disampaikan AS, yakni adanya kegiatan kedewanan, tidak diterima KPK. Sebelumnya, AS juga mangkir dengan alasan urusan partai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK telah mencatat semua alasan yang diberikan AS dan akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku. Ketidakhadiran AS yang berulang kali menunjukkan kurangnya kooperatif dari yang bersangkutan dalam proses penyidikan.

Sebagai langkah nyata, KPK telah menyita dua aset milik AS berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo dan Banyuwangi. Aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah. Penyitaan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap kasus ini dan mengembalikan kerugian negara.

Selain menyita aset, KPK juga telah memeriksa empat saksi, yang berasal dari kalangan swasta, anggota DPRD Kabupaten Sampang, dan seorang ASN. Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk mendalami proses pengusulan dana hibah dari APBD Jatim.

Dugaan kuat adanya praktik kongkalikong dalam alokasi dana hibah ini melibatkan banyak pihak. Jaringan politik dan birokrasi diduga dimanfaatkan untuk memperkaya diri. KPK akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan menjerat semua pihak yang terlibat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *