Sound Horeg Tak Dilarang di Jombang, Pemkab Himbau Warga Bijak

foto : suarasurabaya

TROL,Jombang – Menyusul keluarnya fatwa haram dari MUI Jawa Timur terhadap penggunaan sound system berlebihan atau sound horeg, Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan tidak melarang sepenuhnya penggunaan sound tersebut.

Namun, Pemkab mendorong adanya pengaturan penggunaan sound system secara bijak dan tidak mengganggu ketertiban umum. Bupati Jombang Abah Warsubi telah menginstruksikan agar dilakukan rapat koordinasi lintas instansi guna merespons fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim tersebut. Rapat koordinasi (rakor) digelar di kantor Kesbangpol Jombang pada Kamis, 24 Juli 2025.

Rapat dipimpin Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, Purwanto, serta dihadiri oleh perwakilan Polres Jombang, Kodim 0814, Dinas Kesehatan, Kemenag, Bakesbangpol, Bagian Hukum, dan unsur terkait lainnya. “Kami menindaklanjuti arahan bupati Warsubi agar persoalan sound horeg di Jombang tidak menimbulkan keresahan. Prinsipnya bukan melarang kegiatan hiburan rakyat, melainkan mengatur penggunaannya agar tidak menabrak norma, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat,” kata Purwanto.

Ia menjelaskan bahwa Pemkab Jombang akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Pengaturan mencakup aspek volume suara, lokasi kegiatan, durasi penggunaan, serta isi pertunjukan, agar sesuai dengan nilai agama, budaya lokal, dan peraturan perundang-undangan. “Apalagi menjelang peringatan HUT ke-80 RI, biasanya banyak kegiatan hiburan rakyat pakai sound system. Ini yang harus diantisipasi agar tidak kebablasan,” ujar Purwanto

Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Jombang, KH Achmad Cholili, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Pemkab Jombang dalam menata ulang penggunaan sound system berdaya tinggi.

“Kami tidak memberi izin atau larangan langsung. Kami hanya mengeluarkan fatwa dan panduan moral. Implementasinya di lapangan menjadi tugas pemerintah dan aparat,” tuturnya. Menurut KH Cholili, pelarangan dalam fatwa MUI Jawa Timur tidak hanya menyasar kebisingan, melainkan juga pelanggaran norma kesopanan, adab keislaman, hingga potensi keributan sosial akibat sound horeg.

“Fatwa ini adalah ajakan untuk menata ulang hiburan agar tetap sehat, tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, dan mendukung ketertiban umum,” katanya. Ke depan, Pemkab Jombang bersama MUI, kepolisian, dan tokoh masyarakat akan merumuskan aturan teknis penggunaan sound system serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya menjelang perayaan kemerdekaan dan kegiatan massal lainnya.(*)

 

* vivamalang

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *