foto :mahfud MD
TROL,Jakarta – Guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 soal penempatan polisi di 17 kementerian dan lembaga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari kapolri,” ujar Mahfud, Sabtu (13/12).
Mahfud juga menyebut aturan tersebut juga berseberangan dengan pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Pasal itu mengatur bahwa jabatan ASN dapat diisi oleh anggota TNI maupun Polri sesuai dengan ketentuan dalam UU TNI atau UU Polri.
“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI, sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri, kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari dinas Polri. Jadi, Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata eks ketua MK tersebut.
Mahfud kemudian menegaskan pandangan tersebut menjadi keliru jika Polri menganggap dirinya telah berstatus sipil, sehingga bisa masuk ke institusi sipil mana pun.
“Itu tidak benar sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya, meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, atau jaksa tak bisa jadi dokter,” ujar mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan tersebut.
Guru Besar Hukum: Perpol 10/2025 tak Gugurkan Putusan MK!
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan penempatan anggota aktif di sejumlah posisi pada 17 kementerian dan lembaga sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan Managerial/non managerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L (instansi pusat tertentu) yaitu berdasarkan regulasi,” ujarnya kepada Inilah.com, Jumat (12/12).
Trunoyudo menegaskan aturan tersebut tetap berlaku meskipun MK telah mengeluarkan putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurutnya, pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan penjelasannya masih berkekuatan hukum setelah putusan itu.
Selain UU Polri, ia menyebut ada regulasi lain yang juga mengatur jabatan ASN yang dapat diisi personel kepolisian. Mulai dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN hingga PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Aturan itu menjelaskan ketentuan sejak Pasal 147 yang membuka peluang anggota Polri mengisi jabatan tertentu sesuai kompetensinya, dan dipertegas oleh Pasal 148.
Adapun nama jabatan, kompetensi, dan persyaratan jabatan ASN yang dapat diisi anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB sebagaimana diatur pada Pasal 149. Pada Pasal 150 dijelaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan ASN tidak dapat beralih status menjadi PNS.
Dia menuturkan, pada pasal 153, instansi pusat yang membutuhkan personel Polri untuk jabatan tertentu wajib mengajukan permintaan resmi kepada Kapolri dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN. Mekanisme detailnya mempedomani pasal 154 ayat (1), pasal 154 ayat (2), pasal 157, dan pasal 106 ayat (1).
Polri, kata dia, turut mengatur aspek teknis penugasan lewat Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan. Mekanismenya mewajibkan permintaan dari PPK kementerian/lembaga, dan personel yang ditempatkan harus memenuhi syarat kompetensi, rekam jejak bersih, serta tidak sedang memegang jabatan lain di internal Polri. “Proses pengalihan jabatan anggota Polri di K/L berdasarkan permintaan PPK,” kata Trunoyudo.
Perpol 10/2025 Dianggap Akal-Akalan Hindari Putusan MK, Cermin Ketidaktaatan Hukum
Ia menegaskan Polri juga mengantisipasi rangkap jabatan. Setiap anggota yang ditugaskan ke instansi pusat akan dimutasi dari posisi sebelumnya dan ditempatkan sebagai perwira dalam rangka penugasan.
Isu ini mencuat setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi tersebut membuka peluang penugasan polisi aktif di luar struktur Polri dan langsung menuai kritik karena dianggap bertentangan dengan putusan MK serta arah reformasi kepolisian.
Beleid baru itu mengizinkan personel aktif mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil, yang oleh sebagian pihak dinilai sebagai langkah mundur dalam reformasi. Kritik datang dari berbagai kalangan, salah satunya Konsultan Hubungan Keparlemenan Alvin Lie. “Tak hanya melawan putusan MK, Peraturan POLRI No. 10 tahun 2025 juga bertentangan dengan UU POLRI. Hebat nian kekuasaan Kapolri. Presiden pun tak berkutik hadapi dia. Reformasi Polri sekadar omon-omon sambil ngopi,” tulisnya lewat akun X @alvinlie21, dikutip Jumat (12/12).
Melawan Putusan MK
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji UU Nomor 2 Tahun 2002 terkait posisi anggota Polri di jabatan sipil. Dalam putusan itu, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya.
Dalam bagian pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menilai frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma dalam penerapan pasal 28 ayat (3) UU Polri. “Frasa tersebut sama sekali tidak memperjelas norma pasal 28 ayat (3) UU Polri, bahkan mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’,” kata Ridwan.
Mahfud Md: Perkap Kapolri Listyo Sigit 10/2025 Bertentangan dengan UU
MK menilai rumusan itu memunculkan ketidakpastian hukum bagi pengisian jabatan di luar kepolisian dan berpotensi menimbulkan kerancuan karier bagi ASN non-Polri. MK juga menilai perluasan norma tersebut dilakukan secara tidak sah dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Ridwa.(*)











