foto: ilustrasi/ist
TROL,Surabaya – Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 2.446.880,68. Angka upah minimum tersebut meningkat sebesar 140.895 bila dibanding dengan besaran UMP Jawa Timur 2025, yakni sebesar 2.305.985.
Penetapan upah minimum tersebut telah termaktub pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2026, yang telah diteken Khofifah pada Selasa (23/12) malam. “Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 sebesar 2.446.880,68 (dua juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh koma enam delapan rupiah),” bunyi SK Gubernur Jawa Timur dalam Diktum Kesatu. Adapun SK tersebut juga menuangkan sejumlah ketentuan yang akan berlaku sesuai penetapan resmi UMP 2026. Antara lain pada poin a tertulis bahwa pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Selanjutnya pada poin b, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu. Selain itu, pada poin c tertulis bahwa dalam hal pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” terang SK tersebut.(*)











