foto: dpp yppm bersama dinas tenaga kerja kabupaten kediri
TROL, Kediri – Dewan Pimpinan Pusat Yayasan Pendamping Pekerja Migran (DPP YPPM) menggelar audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri, Selasa (20/1) siang. Audiensi tersebut membahas upaya pencegahan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang bekerja ke luar negeri melalui jalur non prosedural.
Pertemuan ini difokuskan pada penguatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi, sekaligus mengangkat isu perlindungan pekerja migran Indonesia.
Ketua Umum YPPM, Ahmad Maimun, menegaskan bahwa CPMI non prosedural masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan bersama.
“Bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi sangat berisiko. CPMI rentan mengalami pelanggaran hak, eksploitasi, bahkan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar Ahmad Maimun dalam audiensi tersebut.
Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan sejak awal melalui edukasi menyeluruh dan pendampingan kepada calon pekerja migran.
“Kesadaran masyarakat tentang jalur resmi harus terus ditingkatkan agar perlindungan terhadap CPMI dapat berjalan maksimal,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri, Ibnu Imad, menyampaikan bahwa minat masyarakat Kediri untuk bekerja sebagai pekerja migran tergolong tinggi. Kondisi tersebut, kata dia, memerlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan lembaga pendamping.
“Antusiasme masyarakat untuk menjadi PMI cukup besar. Karena itu, sinergi dengan YPPM sangat penting, khususnya dalam edukasi dan pencegahan keberangkatan non prosedural,” kata Ibnu Imad.
Ia menegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri siap bersinergi dengan DPP YPPM dalam pelaksanaan program sosialisasi dan peningkatan kesadaran masyarakat. “Kami terbuka untuk kolaborasi demi perlindungan pekerja migran asal Kabupaten Kediri,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut juga disampaikan perkembangan layanan perlindungan pekerja migran. Saat ini, wilayah layanan BP3MI Kediri masih berada di Kabupaten Madiun. Namun, dalam waktu dekat Kabupaten Kediri akan memiliki kantor P4MI yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Katang.
“Dengan adanya P4MI di MPP Katang, masyarakat Kediri tidak perlu lagi datang ke Madiun untuk mengakses layanan informasi dan perlindungan CPMI,” jelas Ibnu Imad.
Sebagai bentuk penguatan koordinasi antarinstansi, Kepala BP3MI Surabaya sebelumnya juga telah melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri guna membahas langkah-langkah kolaborasi lanjutan dalam perlindungan pekerja migran Indonesia. (Tian)











