Hukrim  

Vonis 2 Tahun, Kasus Pembuangan Bayi di Tulungagung

TROL,Tulungagung – Majelis Hakim PN Tulungagung memvonis 2 tahun penjara TR (27) terdakwa kasus pembuangan bayi.

TR warga kecamatan Kebonagung, Pacitan ini terbukti bersalah dengan sengaja meninggalkan bayinya di depan gedung UGD bekas Puskesmas Campurdarat pada bulan Juli lalu. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar kemarin. Dalam sidang putusan, terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 76 b juncto UU 35 Tahun 2014 atas perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Karena telah terbukti melanggar pasal tersebut, majelis hakim akhirnya memvonis terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda 5 Juta subsider 1 bulan penjara,” ujarnya, Kamis (8/12)

Terdakwa menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir. Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menutut hukuman selama 3 tahun penjara. “Kita putuskan pikir-pikir, putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU,” tuturnya.

Sebelumnya, pada 30 Juli 2022 lalu, warga desa Campurdarat digegerkan dengan penemuan bayi perempuan di depan teras gedung UGD bekas Puskesmas Campurdarat. Saat ditemukan tali pusar bayi masih menempel namun kondisinya sudah bersih. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap ibu bayi tersebut.

Pelaku selama ini diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Surabaya. Ia merasa malu dan takut karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan mantan pacarnya di Pacitan. Saat ini bayi yang dibuang tersebut telah dirawat oleh keluarga pelaku. (bambang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *