Foto : Kepala desa Plosoarang menunjukan banner himbauan pembuatan dan menyalakan petasan
TROL, Blitar – Setelah kejadian ledakan bubuk mercon beberapa waktu lalu, Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K mengimbau kepada masyarakat wilayah hukum Polres Blitar untuk tidak bermain petasan atau mercon. Hal ini disebabkan penggunaan petasan dapat mengganggu situasi kamtibmas.
Dalam rangka mendukung program Kapolres Blitar tersebut, pemerintah desa Plosoarang kecamatan Sanan Kulon, Blitar memasang banner himbauan larangan pembuatan dan menyalakan petasan.
Kepala desa Plosoarang, Jemik mengatakan sesuai himbauan Kapolres Blitar dan juga Kapolsek Sanan Kulon dibulan ramadhan dilarang membuat dan menyalakan petasan. “Apabila di mayarakat ditemukan membuat, mempergunakan, memperjualbelikan, menyembunyikan bahan peledak atau petasan maka akan diancam hukuman 20 tahun penjara,” jelas Jemik. “Seperti peringatan di banner yang kita pasang ditempat-tempat strategis dan mudah dibaca masyarakat,” imbuhnya.
Masih menurut Jemik himbauan larangan membuat dan menyalakan petasan ini dibuat mengingat bahaya yang ditimbulkan sangat fatal. “Petasan bisa membahayakan keselatan, menimbulkan bahaya kebakaran, menimbulkan konflik warga, serta mengganggu ketertiban umum,” papar Jemik.
Jemik berharap dengan langkah pemasangan banner ini bisa mencegah bencana akibat yang ditimbulkan oleh petasan. “Semoga bisa mencegah kejadian seperti meledaknya industri mercon rumahan bulan lalu,” tutupnya. (Bambang H)