foto : Dyah Kuswardani Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro
TROL, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro mengadakan sosialisasi dan fasilitasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Merek Dagang) bagi pelaku usaha mikro yang diselenggarakan di Hotel Setia Budi Madiun, Rabu (7/6).
Dalam acara mendatangkan konsultan kekayaan intelektual dari Malang dengan 60 peserta UMKM selama 2 hari.
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dyah Kuswardani membuka kegiatan ini dengan membacakan sambutan Kepala Dinas. “Dari merka monitoring, masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan merk produknya. Padahal legalitas termasuk dalam upaya melindungi kekayaan intelektual usahanya. Merk adalah hal yang penting karena memiliki kekuatan yang harus dilindungi”, ujarnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha mikro akan mendapatkan perlindungan hukum, meningkatkan kekuatan dalam bernegosiasi, dan meningkatkan pasar yang lebih luas.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya peningkatan kualitas produk, daya saing pelaku usaha, dan mendapat perlindungan hukum”, tambahnya.
Berdasarkan data pemateri, merk UMKM yang sudah terdaftar di kabupaten dan kota belum mencapai 10 persen. Sedangkan data UMKM yang jadi potensi binaan Disperindag dengan tiga kriteria yaitu jasa, kerajinan, dan olahan dari tahun 2019 sampai dengan 2022 kurang lebih 200 merk sudah terdaftar dari total 15 ribu UMKM. Lebih lanjut, Dyah menuturkan bagi pelaku yang baru memulai usahanya, hendaknya hal pertama yang dilakukan adalah mendaftarkan merek lebih dulu.
(fifah sumber :madiunkab.go.id)