Gaduh Soal Traktor Bantuan di Wilayah UPT DKPP Ngimbang
Pungli Uang Tebusan Ratusan Juta,Siapa Yang Diuntungkan.

foto : Traktor

TROL, Lamongan – Bantuan Alsintan dari Dirjen PSP Kementrian Pertanian Pusat di wilayah kabupaten Lamongan terus menerus jadi sorotan,pasalnya sejak tahun 2022 lalu banyak kelompok tani yang tak sanggup membayar tebusan traktor bantuan yang ditentukan oleh oknum UPT Dinas KPP kecamatan Ngimbang melalui perantaranya (broker).

Seperti halnya bantuan traktor roda 4 di desa Selorejo kecamatan Sambeng tahun 2023 ,disinyalir sempat kisruh saat realisasi,lantaran ketua poktan Selorejo menolak karena tidak sanggup membayar uang tebusan yang dipatok hingga ratusan juta,sehingga bantuan tersebut dipindah tangankan oleh calo pada poktan Sumbersari dimana kades setempat selaku penyandang dana tebusan.

Menurut SYN,awalnya calo program menawarkan bantuan traktor roda 4 pada kades Sumbersari dan meminta uang muka sebesar 20 juta,kemudian saat realisasi kades Sumbersari bersama kepala dusun (ketua poktan-red) diminta datang ke Dinas KPP Lamongan sebelum unit bantuan dikirim.Sesampainya dilokasi kades diminta bayar sisa tebusan sebesar 110 juta rupiah yang kemudian diserahkan pada AS,tapi kades minta kwitansi (bukti pembayaran) karena khawatir ada sesuatu dikemudian hari.

Anehnya kwitansi diberikan oleh AS dengan tanda tangannya sendiri,setelah itu kades taunya uang tersebut diserahkan pada Gatot didalam mobil yang berada di Dinas KPP Lamongan.
“ada kwitansinya masih saya simpan dan tidak akan saya berikan sebelum uang saya dikembalikan penerima bantuan traktor roda 4 itu”terangnya.

Perlu diketahui,bantuan traktor roda 4 akhirnya tidak diterimakan pada kades Sumbersari selaku penyandang dana tebusan,Pasalnya pihak Dinas KPP Lamongan berdalih tidak berani memindah tangankan ke poktan lain karena SK yang turun sesuai pengajuan awal yaitu poktan desa Selorejo yang awalnya menolak karena tidak mampu membayar tebusan sebesar ratusan juta tersebut,tapi setelah mendapat penjelasan dari oknum Dinas KPP Lamongan kades Selorejo terpaksa harus membayar ganti tebusan bantuan traktor pada kades Sumbersari sebesar 50 juta rupiah dan sisanya di hutang dengan jaminan sertipikat tanah pasalnya kades Sumbersari yang memberi dana talangan tebusan traktor tesebut,kata kades Selorejo.

Terpisah,dihubungi melalui telepon selulernya Gatot mengaku telah terima uang tebusan dan menyerahkanya pada dinas KPP Lamongan Bidang PSP.
“saat itu saya di dinas pertanian Lamongan dan ketemu dengan Zen bersama Edo ,kades Selorejo yang meminta bantuan traktor roda 4 setelah itu saya ajukan melalui teman saya,tapi saat realisasi kades Selorejo tidak punya uang tebusan makanya sementara ditalangi kades Sumbersari,pokoknya urusan saya sama kades Edo sudah beres tebusan juga sudah saya sampaikan ke dinas”katanya.

Senada dengan itu,kades Kedungwangi MS mengatakan jika tebusan bantuan traktor roda 4 di poktan desa setempat sebesar 120 juta sedangkan Sumbersari dikenakan tebusan 130 juta.Bahkan kades tidak menyangkal jika bantuan alsintan selama ini dikomersilkan oleh oknum dinas KPP Lamongan melalui kaki tanganya dibawah atau broker.
“selama ini kan begitu aturanya,apapun bentuk bantuan alsintan sudah ditentukan nilai tebusanya dari awal pengajuan proposal,dan kalau lebih tinggi harga bantuanya pasti nilai tebusanya juga mengikuti dan ini sudah bukan rahasia umum lagi,karena ketua poktan desa Kedungwangi yang dapat bantuan traktor roda 4 itu masih saudara saya ”cetusnya.

Terpisah,saat ditemui disela acara pertemuan poktan di desa Sumberaji kecamatan Sukodadi Sawin kepala UPT Dinas KPP kecamatan Sukodadi mengaku pernah ditawari calo berinisial AS anak buah SL agar mencarikan tempat untuk bantuan Alsintan jenis traktor r4 tapi ditolaknya karena nilai tebusanya seratus juta lebih,anehnya belakangan diketahui di wilayah kerjanya tepatnya di kecamatan Kedungpring justru terima dua unit bantuan dimaksud.

Sementara,Turino Djunaidi kepala bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten l
Lamongan saat diminta tanggapanya terkait kebenaran informasi atas besarnya uang tebusan bantuan traktor hingga menimbulkan polemik ditingkat tingkat poktan mengatakan bahwa selaku kabid PSP dia tidak tahu menahu soal besarnya tebusan dimaksud,bahkan dia mengaku tidak kenal dengan Gatot tapi kalau pihak ke tiga yang berinisial SL dia kenal.
“Gatot siapa saya tidak kenal tapi kalau pihak ke tiga yang punya link di di dewan pusat saya kenal”.

Masih kata Turino,selama ini dia belum pernah terima uang tebusan secara langsung dari pihak ketiga tapi kalau dari kelompok tani yang memberi sebagai ucapan terima kasih ada,meski demikian beliau mengakui adanya bantuan hibah ini melibatkan broker atau pihak ketiga tapi Turino lebih mengenalnya sebagai penolong kelompok tani
“dalam berita acara serah terima barang tertuang klausul bahwa barang tidak boleh dipindah tangankan tapi jika fakta di lapangan terjadi peralihan hak dengan dasar sewa menyewa tapi hasil sewa tidak masuk ke poktan itu salah,”tandasnya.

Lebih lanjut,selaku kabid PSP atas nama dinas dia akan melakukan tindakan tegas bila ditemukan barang bantuan hibah traktor roda 4 dari aspirasi dewan pusat dimaksud tidak dalam penguasaan poktan akan ditarik kembali ke dinas KPP Lamongan,kata Turino Djunaidi.

Menanggapi hal ini,Habib koordinator bidang hukum LSM LPPN-RI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia) menyatakan,bahwa apapun dalih yang dipergunakan bantuan alsintan dari pemerintah pusat tidak boleh dikomersilkan dalam bentuk apapun,sehingga pihaknya akan segera mengambil langkah hukum guna memperjelas masalah pungutan liar(pungli) ini.

“siapapun yang terlibat dan turut menerima uang tebusan harus bisa mempertanggung jawabkanya secara hukum,pasalnya selama dua tahun ini petani melalui lembaga kelompoknya hanya dijadikan formalitas sasaran program tanpa dapat menikmati hasil dari program bantuan tersebut,jika ini dibiarkan,maka akan tumbuh budaya gratifikasi menjadi hal yang biasa dalam memperoleh bantuan dari pemerintah ,baik pusat,propinsi maupun kabupaten,dan ini sudah barang tentu sangat bertentangan dengan undang undang Tipikor”jelasnya.

Pria asal kecamtan Laren ini menegaskan,dalam kurun waktu dua tahun ini telah direalisasikan 8 unit bantuan traktor roda 4 dari Dirjen Kementan melalui aspirasi dewan pusat,dimana tahun 2022 lalu 4 unit diterimakan di 3 kecamatan,yaitu kecamatan Bluluk,kecamatan Sambeng dan kecamatan Ngimbang sementara tahun ini juga terealisasi 4 unit yang diterimakan di wilayah kecamatan Kedungpring dan Sambeng.

Selain bantuan tak tepat sasaran,diduga para penyandang dana tebusan sekaligus yang menguasai barang bantuan (alsintan) mayoritas kepala desa yang telah melaksanakan program PTSL,hal ini mengakibatkan kerugian negara hingga milyaran rupiah,untuk itu kami akan segera membawa masalah pungli/gratifikasi bantuan traktor roda 4 di wilayah Lamongan ini keranah hukum,pungkasnya.(tro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *