TROL, Sumenep – Soal sengketa Pilkades Matanair, kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Ramli, S.Sos., M.Si. selaku Asisten 2 Setdakab bupati Sumenep telah melaksanakan putusan pengadilan.Pernyataan ini disanggah oleh Kurniadi, SH. Selaku Kuasa Hukum Ahmad Rasyidi (15/3)
Menurut Kurniadi, bupati Sumenep Ach. Fauzi dianggap menyebarkan berita Bohong, pasalnya banyak yang belum dilaksanakan bupati
Kurniadi mengatakan hal tersebut merupakan pernyataan bohong atau pernyataan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya, karena hingga saat ini, klien kami Ahmad Rasyidi, belum diangkat dan dilantik sebagai calon kepala desa terrpilih pada Pilkades desa Rubaru tahun 2019 yang lalu sebagaimana telah diperintahkan oleh pengadilan melalui amar putusan.
Hal itu merugikan klien kami karena seolah-olah kepentingan klien kami telah terpenuhi dengan dinyatakan bahwa putusan pengadilan telah dilaksanakan, padahal kenyataannya belum dilaksanakan.
Kurniadi menambahkan, terkait dengan pernyataan bupati yang mengaku sudah mencabut Objek Sengketa yang terdiri dari beberapa point.
Apa yang disampaikan oleh Plt. Kadis PMD Sumenep, atau Asisten 2 Setda atau Ketua II Tim Pilkades Kabupaten, an. Moh. Ramli, S.Sos., M.Si. yang bertindak an. Bupati Sumenep, “merupakan pernyataan bohong”, jelasnya ke media ini. (hartono)











