TROL, Sumenep – Program UPLAND pengembangan bibit bawang merah tahun 2021 yang dibagikan kepada Poktan di desa Basoka, Kecamatan Rubaru Sumenep, Jawa Timur dinilai hanya permainan oknum Kepala dinas Pertanian Arif Firmanto
Pasalnya Program tersebut hanya menambah beban hutang bagi sebagian anggota Poktan, sebab bibit yang dibagikan rusak sebelum ditanam
Menurut Pembina ARM Fauzi As, bibit bawang tersebut kualitasnya jelek dan rusak sebelum ditanam sehingga anggota poktan mengalami kerugian dan menambah beban hutang.
“Jika Kepala Dinas Pertanian sebelumnya menghadirkan Bupati Sumenep ke desa Basoka untuk menghadiri panen raya bawang merah itu hanya permainan Kepala Dinas pertanian biar seolah program UPLAND tahun 2021 itu dianggap sukses padahal faktanya gagal, sedangkan bawang yang dipanen kemarin bukan merupakan bibit bawang yang diprogramkan oleh pemerintah namun bibit itu milik warga yang seolah diklaim oleh Kadis Pertanian Yang dipublikasikan kemasyarakat”, jelasnya kemedia ini (18/3).
Lebih Lanjut Fauzi As, “saya sudah ketemu lebih dari 40 Orang dari beberapa anggota poktan di Basoka, untuk memastikan bahwa bawang yang dipanen waktu itu milik warga dan jika ada yang mau membantah, maka kami tantang untuk turun bersama ke Basoka, Saya ini Lahir dan Besar di Basoka”.
Pengusaha Batik tulis itu menambahkan,”Saya pikir tugas-tugas di dinas pertanian sudah berhasil diselesaikan dengan baik semua, sehingga dia menjadi Kadis lintas sektor menjadi juru lobi ke biro Hukum Propinsi dalam hal pilkades matanair, ternyata tidak, berikutnya saya beserta masyarakat matanair akan menyiapkan hadiah kepada Kadis Pertanian yang pasti bukan isapan jempol, jadi berikutnya kami hadiahkan sapi, dan traktor untuk Kepala Dinas, paling tidak bisa dihibahkan kepada petani di desa Basoka untuk membajak ladang, supaya bisa menanam bawang lagi”. Tambahnya.
Sementara Arif Firmanto saat mau dikonfirmasi media ini sengaja memblokir nomor handphone wartawan untuk menanyakan tentang program tersebut, sepertinya Kadis Pertanian satu ini alergi kepada wartawan sehingga wartawan tidak bisa mendapat akses dan informasi mengenai pernyataan untuk mengkonfirmasi desas-desus yang berkembang di masyarakat. (hartono)











