TROL, Tulungagung – Setelah sempat ditunda, akhirnya rapat audensi/hearing antara komisi A DPRD Tulungagung dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Tulungagung Trenggalek dan MKKS SMAN dan MKKS SMKN kabupaten Tulungagung kembali digelar.
Hearing yang membahas terkait carut marutnya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK tahun pelajaran 2024/2025 ini bertempat di ruang aspirasi DPRD Tulungagung pada Senin (12/8).
Baca : Siswa SMPN 1 Kedungwaru Raih Juara Pertama Kejurnas Karate Piala Kapolri 2024
Usai gelaran hearing, Gunawan ketua Komisi A DPRD Tulungagung, menegaskan bahwa meskipun SMA berada dibawah naungan Provinsi Jawa Timur, secara kewilayahan mereka tetap berada dalam lingkup Kabupaten Tulungagung, yang menjadi tanggung jawab DPRD setempat.
“Meskipun untuk SMA dan SMK adalah dibawah naungan dari Dinas Pendidikan Jawa Timur, tapi lembaga sekolah berada di Tulungagung. Jadi ketika ada masalah di sekolah tersebut, yang merasakan adalah masyarakat Tulungagung,” jelasnya.
Saat hearing Gunawan juga menanyakan berapa jumlah lulusan SMP yang ada di Tulungagung, Kacabdin maupun kepala sekolah tidak mengetahui berapa jumlah angka lulusan SMP yang ada di Tulungagung.
“Tadi saya juga tanyakan berapa jumlah lulusan SMP di Tulungagung, mereka juga tidak mengetahuinya,” ungkap Gunawan.
Baca : Ratusan Siswa SMPN Kasiman Dilatih PBB Babinsa Kodim Bojonegoro
Gunawan juga mengatakan bahwa anggota fraksi lainnya akan melakukan lobi ke anggota DPRD Provinsi Jawa Timur untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap jalannya PPDB di Kabupaten Tulungagung.
“Untuk itu kami akan koordinasikan masalah ini pada teman kita yang ada di DPRD Jawa Timur, untuk mengurai permasalahan PPDB di Tulungagung,” tambah Gunawan.
Dia bahkan mengusulkan alternatif untuk meninggalkan sistem zonasi dan kembali ke sistem tes sebagai mekanisme seleksi yang lebih adil.
Sementara itu, Ibnu Subroto salah satu perwakilan MKKS SMK mengatakan pembahasan hearing terkait kuota penerimaan peserta didik baru yang terbatas.
“Pada saat ada kuota yang terbatas itu, sehingga ada seleksi. Jika akhirnya Tulungagung itu semakin besar kalau tidak ditampung bagaimana, apakah dimungkinkan sekolah negeri,” ucap Ibnu Subroto yang juga kepala SMKN 2 Boyolangu ini.
“Akhirnya kan ada teman-teman swasta yang sekolah juga standartnya jelas. Kalau memang di SMK negeri itu tidak tertampung praktis limpahannya ke SMK swasta yang notabene juga dibiayai oleh negara,” lanjutnya.
Terkait dugaan adanya kecurangan jarak rumah/titik azimut yang terus berubah dalam PPDB tahun ini, Ibnu menilai itu ada kesalahan sistem dalam penayangan.
“Mungkin kalau secara teknis kajiannya itu pada saat ada kesalahan sistem mungkin ya, pada saat memantau titik lokasi itu. Sehingga ada perbaikan di waktu dihari berikutnya, karena di sistem ada 3 meter y, jelas itu tidak mungkin, itu jelas ada kesalahan di sistem,” paparnya.
Baca : Kenali Beberapa Nyeri Perut Pada Anak, Berikut Penjelasan Dokter Spesialis Bedah Anak
Lebih lanjut saat dipertanyakan mengenai tindakan dengan adanya perpindahan alamat yang kurang dari satu tahun, Ibnu menyampaikan kalau itu tidak sesuai aturan.
“Kalau yang begitu jelas tidak sesuai, kami memantau yang setahun itu ya. Disitu tertera ya, masa berlakunya surat pindah kan ada juga yang diterbitkan oleh Dispenduk, verifikasi kita melihatnya dari situ,” tuturnya.
Terkait hasil akhir hearing Ibnu mengaku sudah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan DPRD Provinsi Jawa Timur.
“Sudah dikoordinasikan oleh Cabang Dinas Kabupaten ke Dinas Provinsi, dari DPRD Kabupaten ke DPRD Provinsi. Kaitannya jalurnya biar nyambung jadi nanti ketemunya mungkin sampai DPR Pusat, tadi sudah disampaikan terkait kebijakan itu bapak-bapak dewan juga harus membantu mengclearkan di jalur peranan rakyat dan kita juga sesuai dijalur kita ke atas di Dinas Pendidikan Provinsi. Paling penting mudah-mudahan tahun depan bisa lebih baik,” pungkasnya. (jk)