TROL, Blitar – Kesenian khas kabupaten Blitar ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) Indonesia pada 2024.Yakni kesenian Jaranan Jur Ngasinan dari desa Sukorejo, kecamatan Sutojayan.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Blitar Suhendro Winarso.
Penghargaan WBTB ini artinya menunjukan bahwa kesenian tersebut asli berasal dari kabupaten Blitar dengan dibuktikan dokumen akademis. Selam ini, Pemkab membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga pada akhirnya kesenian Jaranan Jur Ngasinan ditetapkan sebagai WBTB.
Baca : Fashion Festival Ekstotika Batik Tulungagung Tahun 2024
“WBTB itu artinya kesenian tersebut asli berasal dari kabupaten Blitar. Memperjuangkannya itu by data dan tidak mudah,” kata Suhendro, Rabu (18/9).
Suhendro menerangkan penetapan WBTB untuk kesenian Jaranan Jur Ngasinan ini semacam hak paten. Artinya sudah mendapat pengakuan secara resmi dari pemerintah pusat. Penetapan WBTB untuk kesenian Jaranan Jur ini juga menjadi kebanggaan dan tanggung jawab besar bagi Pemkab Blitar untuk terus mengembangkan kesenian tersebut.
Dengan adanya pengakuan ini, maka menjadi senjata bagi Pemkab Blitar dalam hal promosi wisata, budaya dan identitas daerah.
Baca : Jelang Akhir Bulan Suro, Pemdes Gedangan Gelar Grebeg Suro
“Jadi, WBTB itu semacam hak paten, dapat pengakuan. Menjadi senjata yang kuat dalam hal promosi,” terangnya.
Perlu diketahui, sebelumnya sudah ada beberapa kesenian dan budaya di Kabupaten Blitar yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda. Seperti, tradisi Siraman Gong Kiai Pradah pada tahun 2017 lalu dan kesenian Jaranan Tril pada tahun 2019.(*)
* rri.co.id