TROL. Sumenep – Berdasarkan Surat Edaran (SE) 420/349/435.101.1/2022 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). (17/2)
Separti diketahui Surat Edaran tersebut ditujukan Untuk Kepala Pendidikan yang ada diwilayah Kabupaten Sumenep, Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri atau Swasta se Kabupaten Sumenep.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumenep, Agus Dwi Saputra menerangkan, SE penerapan PJJ tersebut berdasarkan SE Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022.
“Dalam surat edaran yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3,2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali,” terang Agus kepada wartawan
Lanjut Agus, dalam penerapan PJJ juga melihat kondisi di lapangan atas meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19.
Selain itu Disdik Sumenep menghimbau seluruh satuan pendidikan Negeri maupun Swasta mengikuti SE tersebut, diantaranya sebagai berikut
Pertama, berdasarkan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022, posisi kriteria Kabupaten Sumenep saat ini berada pada level 2.
Kedua, untuk mengurangi penularan Covid-19 di Sumenep khususnya di lembaga pendidikan, maka diambil langkah pencegahan dengan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi lembaga pendidikan di bawah naungan Disdik Sumenep, dimulai tanggal 17 hingga 26 Februari 2022.
Ketiga, perkembangan lebih lanjut terhadap kondisi terkini akan diinformasikan kemudian.
Keempat, satuan pendidikan diharapkan selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan. Lalu menerapkan 3T, yaitu testing, tracing dan treatment.
Kelima, mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga pendidik meliputi peserta pendidik usia 6 hingga 11 tahun dan usia 12 hingga 18 tahun.
“Hal ini dilakukan deni terlindunginya warga pendidikan khususnya di Kabupaten Sumenep,” tutupnya
(hartono)