TROL, Jakarta – Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform digital…
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas)
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.