Pemkab Sumenep Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

TROL, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep telah mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar 31,6 miliar untuk program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Alokasi dana ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Sumenep, sehingga lebih optimal bagi masyarakat setempat.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep, drg. Ellya Fardasah, menjelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk dua kegiatan utama. Pertama, pembayaran asuransi kesehatan masyarakat melalui program PBID, dan kedua, pengadaan barang habis pakai dengan anggaran sebesar 2,5 miliar.

Pemkab Sumenep Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

“Alokasi terbesar dari dana ini memang ditujukan untuk PBID, yakni sebesar 31,6 miliar,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya 22 Oktober 2024. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Pemkab Sumenep dalam meningkatkan akses layanan kesehatan bagi warganya.

Menurut Moh. Nur Insan, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), hingga September 2024, serapan DBHCHT untuk PBID telah mencapai 61 persen. Sisa anggaran diharapkan segera digunakan dalam beberapa bulan mendatang, dan Dinkes P2KB menargetkan serapan mencapai 100 persen pada bulan Desember 2024.

“Target kami adalah memastikan seluruh anggaran DBHCHT untuk PBID terserap sepenuhnya pada bulan Desember,” tegas Nur Insan. Diharapkan, langkah ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesehatan masyarakat Sumenep.

Program PBID memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan layanan pemeriksaan dan pengobatan gratis hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di fasilitas kesehatan yang ada. Hal ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan.

“Alhamdulillah, manfaat dari program ini langsung dirasakan masyarakat. Dengan PBID, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa biaya,” tambah Nur Insan. Program ini merupakan langkah strategis dalam memperbaiki kondisi kesehatan masyarakat di Kabupaten Sumenep.

Ditempat terpisah, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, juga mengajak masyarakat untuk mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai. “Cukai yang dikenakan pada rokok tidak hanya menguntungkan negara, tetapi juga kembali ke daerah seperti Sumenep untuk meningkatkan layanan kesehatan,” paparnya. Hal ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan kesehatan daerah.

 

(hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *