TROL, Sumenep – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-755 Kabupaten Sumenep, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN diharuskan mengenakan pakaian adat Keraton Sumenep.
Kebijakan ini diambil oleh pemerintah daerah untuk melestarikan budaya lokal sekaligus menghormati sejarah kerajaan Sumenep.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edi Rasiyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian nilai-nilai budaya yang erat kaitannya dengan sejarah Sumenep, terutama peran penting Arya Wiraraja sebagai pendiri Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, memakai pakaian adat tidak hanya sebagai simbol pelestarian budaya, tetapi juga memberikan semangat kepada aparatur dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
“Pakaian adat ini diharapkan dapat mengingatkan kita pada semangat perjuangan para leluhur dalam membangun daerah, yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya,” kata Edi Rasiyadi kepada Media Selasa (29/10).
Lebih lanjut, Edi berharap bahwa peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep tahun ini dapat menginspirasi seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama membangun daerah demi kesejahteraan bersama, dan tidak hanya menjadi rutinitas seremonial tahunan.
Pemerintah Kabupaten Sumenep telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2024 mengenai pemakaian baju adat Keraton Sumenep, yang berlaku pada 30 hingga 31 Oktober 2024.
Dalam edaran tersebut, ASN, Non-ASN, pegawai instansi vertikal, BUMN, serta pegawai, dosen, dan guru di lembaga pendidikan swasta diwajibkan mengenakan baju adat Keraton Sumenep lengkap.
Sementara itu, mahasiswa dan pelajar di wilayah Kabupaten Sumenep diharuskan mengenakan Batik Sumenep saat jam kerja.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi ASN dan Non-ASN yang bertugas dengan seragam khusus, seperti paramedis, Satpol PP, serta petugas pemadam kebakaran yang bertugas di lapangan.
“Mahasiswa perguruan tinggi dan pelajar tingkat SD, SMP, SMA Negeri dan Swasta wajib mengenakan Batik Sumenep selama jam kerja,” tandas Sekda Edi Rasiyadi.
(hartono)