Bali  

Polisi Babat Sindikat BBM Subsidi di Denpasar

foto:ditreskrimsus polda bali, amankan sindikat bbm subsidi di denpasar/sekilasmedia.com

TROL,Denpasar – Marak peredaran BBM ilegal di Denpasar hingga akhirnya disikat habis Ditreskrimsus Polda Bali.Seorang bos inisial KP dan beberapa karyawannya ditangkap dalan peristiwa ini.

Pelaku membeli BBM Pertalite ke SPBU 54.801.22 menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder dan Kawasaki Ninja secara berulang,kemudian dikuras dalam penimbunan sebelum dijual.BBM Pertalite itu kemudian dijual ke pemilik pertamini di seputaran Denpasar, dengan harga 11,150 per liter.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, Selasa (11/3) mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa sebuah garasi di jalan Ceningan Sari, Sesetan, Denpasar Selatan, digunakan tempat untuk menimbun BBM subsidi Pertalite.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali dipimpin Kanit AKP Budi Santoso didampingi Panit Felix Tampubolon langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku, pada Selasa (4/3) lalu.

“Saksi saksi sudah dimintai keterangan, mereka diperintah oleh pelaku KP untuk membeli Pertalite ke SPBU, dan kemudian menjualnya ke warung warung,” ujarnya.

Dijelaskan, bahwa kelompok BBM subsidi menggunakan sepeda motor ini telah beraksi selama delapan bulan di Denpasar, sehingga negara mengalami kerugian kurang lebih 1,4 miliar.

“Penegakkan hukum ini memerlukan sinergi antara pemerintah, kepolisian serta partisipasi aktif masyarakat, dalam mengawasi dan mencegah praktik praktik penyalahgunaan subsidi pemerintah,” ungkapnya.

Ditreskrimsus Polda Bali juga berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum tindak pidana yang berkaitan dengan barang barang disubsidi oleh pemerintah maupun yang berkaitan dengan sumber daya alam (SDA).

“Tidak hanya merugikan negara tapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat atas kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran,” tandasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, 2 unit motor Thunder kapasitas tangki dimodifikasi, 3 unit motor Kawasaki Ninja dan 1 unit motor Honda Beat serta 14 jerigen isi Pertalite.

Pelaku dikenakan pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah ubah dan ditambah dalam BAB IV ketenagakerjaan bagian ke empat penyederhanaan perijinan berusaha sektor serta kemudian dan persyaratan investasi paragraf 5 energi dan sumber daya mineral pasal 10 angka 9 lampiran UU RI No 6 tahun 2023 terang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi UU dengan ancaman hukum penjara paling lama 6 tahun dan denda  6 miliar.

Bareskrim Gerebek Gudang Penimbunan BBM Solar Ilegal 

Sebelumnya tim Direktorat Tipedter Bareskrim Mabes Polri menggerebek gudang di jalan Pesanggaran, Gang Ulam Kencana No 16, Denpasar Selatan,pada Kamis (6/3) malam lalu. diduga menjadi lokasi penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Pada peristiwa itu polisi temukan 50 ton solar dan 5 ton dalam 7 mobil truk yang telah dimodifikasi.

Polisi juga menangkap 4 orang yaitu bos pemilik gudang berinisial AAGA, pemilik truk IMSA, penadah BBM inisial IMP dan pencari solar (pembeli) SDS.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Selasa (11/3) di Gianyar mengatakan, empat orang tersangka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi dengan menggunakan kendaraan yang dimodifikasi.

Para tersangka menggunakan barcode kemudian diisi ke tangki truk, setelah itu disedot menggunakan mesin pompa dan dikumpulkan ke dalam bak truk yang bermuatan tandon solar sampai jumlahnya besar.

“Kalau minyak sudah terkumpul banyak kemudian dijual kembali ke penadah dengan mendapatkan keuntungan sangat besar dari selisih harga yang dijual oleh SPBU sebesar 6.800,00 per liter,” katanya.

foto : paska digerebek, gudang penimbunan bbm subsidi Solar di sanggaran, denpasar selatan, nampak sepi/sekiasmedia.com

Tersangka SDS berperan melakukan pembelian BBM jenis solar dari SPBU menggunakan truk yang baknya dimodifikasi kapasitas isi 5 ribu liter.

Tersangka IMSA sebagai pemilik truk menghubungi penadah BBM yakni IMP. Lalu IMP membeli solar tersebut dengan harga 10.500 per liter. Tersangka IMP lalu menjual BBM subsidi tersebut kepada tersangka AAGA dengan harga 12 ribu per liter. Solar subdisi sebanyak 5 ribu liter dihargai 60 juta.

“Di dalam gudang milik AAGD petugas menemukan solar subsidi sebanyak 17.000 liter yang dibeli dari tersangka IMP dan rencananya minyak itu akan dijual ke penambang pasir di Karangasem, Bali,” ungkapnya.

Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 miliar.(*)

 

*sekilasmedia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *