Hukrim  

Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Ungkap 21 Tersangka

foto : budi prasetyo, jubir kpk

 

TROL, Nganjuk – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022. Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat tersangka penerima suap dan 17 tersangka pemberi suap.

Di antara para tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya staf penyelenggara negara. Sementara dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang adalah pihak swasta dan dua orang lainnya adalah penyelenggara negara.

Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, KPK memanggil anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, M.H. Rofiq (MHR), dan anggota DPRD Kabupaten Ngajuk, Basori (BS), untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut. Selain kedua legislator, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur, berinisial Az, FV, Sf, dan Kr, juga dipanggil untuk memberikan keterangan.

Penetapan 21 tersangka dan pemanggilan saksi-saksi ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus korupsi dana hibah ini. KPK berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan informasi lebih lanjut sesuai perkembangan penyidikan. (Tian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *