Hukrim  

Diduga Lakukan Pemerasan, Sejumlah Penyidik Tipidkor Polres Sumenep Dilaporkan ke Mabes Polri

foto: ahmad rizali (dok transindonesia.online)

TROL Sumenep – Dugaan praktik pemerasan oleh oknum penyidik di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Sumenep dilaporkan ke Mabes Polri Senin (1/9).

Seorang warga bernama Ahmad Rizali melayangkan pengaduan resmi (Dumas) kepada Divisi Propam Polri melalui Paminal Mabes Polri, atas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana pemerasan oleh sejumlah anggota kepolisian.

Pengaduan tersebut, menurut Rizali, didasarkan pada temuan investigasi yang diangkat melalui artikel berseri oleh @fauzimamimuda yang kerap di sapa Fauzi As, yang juga mengunggah materi pendukung melalui akun TikTok miliknya,

“Selain data dari media, kami juga telah melakukan wawancara langsung dan mendapati bukti petunjuk, termasuk keterangan korban serta pengakuan aliran dana kepada oknum penyidik,” ujar Rizali dalam keterangannya.

Diduga Libatkan Empat Penyidik, Termasuk Pejabat Baru Kasat Reskrim

Berdasarkan laporan yang diterima, setidaknya empat nama anggota Unit Tipidkor Polres Sumenep disebut dalam laporan, yakni Inisial G, H, , serta A, yang kala itu menjabat sebagai Plt Kanit Tipidkor dan kini diketahui telah naik jabatan menjadi Kasat Reskrim Polres Sumenep.

Modus pemerasan tersebut menggunakan pendekatan hukum formal terlebih dahulu, seperti menggunakan surat pemanggilan atau pemeriksaan, sebelum dilanjutkan ke proses “tawar-menawar” dengan iming-iming penghentian kasus jika ada penyerahan uang atau barang.

Beberapa kasus yang menjadi sorotan antara lain kasus BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya), dengan dugaan “tarikan” sebesar 250 juta

Kasus Pokmas desa Kasengan, muncul angka 303 juta, yang seolah menjadi “kode” internal dalam praktik pemerasan.Selain itu Bonus non-uang, seperti sepeda motor jenis Satria F, juga dilaporkan diminta oleh salah satu oknum penyidik inisial G.

Pola Terstruktur, Diduga Tak Hanya di Kasus Tipikor

Laporan tersebut menegaskan bahwa praktik ini bukan kejadian insidental, melainkan telah menjadi pola pemerasan sistematis. Bahkan, pola serupa disebut terjadi di sejumlah kasus lain di  Sumenep, seperti pada penanganan kasus galian C ilegal, Rokok ilegal, BBM ilegal di wilayah kepulauan, dan perdagangan kendaraan bermotor ilegal.

Semua kegiatan ini diduga berjalan sudah lama dengan skema “setoran” kepada oknum tertentu dalam jajaran kepolisian.

Hal Ini tentunya merugikan negara dan masyarakat, Rizali minta penindakan tegas
“Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, perbaikan jalan, dan kesejahteraan masyarakat justru masuk ke kantong pribadi oknum aparat. Ini jelas merugikan negara dan mencoreng nama baik Polri,” tegas Rizali.

Ia pun minta agar Paminal Mabes Polri segera Melakukan pemeriksaan menyeluruh kepada oknum terkait.Menelusuri aliran dana dan mengamankan bukti-bukti, termasuk rekaman, dokumen, dan keterangan saksi.Memberikan efek jera sanksi tegas kalau perlu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai aturan hukum pidana dan kode etik profesi Polri.

Ahmad Rizali berharap laporan ini menjadi langkah awal untuk membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum nakal yang merusak citra penegak hukum.

“Kami percaya Polri mampu menegakkan keadilan dan memperbaiki citra lembaga di mata masyarakat. Kami hanya ingin hukum ditegakkan dan penyalahgunaan wewenang dihentikan,” pungkasnya.

(hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *