Pemkab Magetan Gelar Audiensi dan Pembinaan Pedagang Ethek Magetan

TROL, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan menggelar Audiensi dan Pembinaan Pedagang Ethek Magetan (ELMA), sebagai ajang silaturahmi dan bertujuan untuk menggali informasi, masukan, serta aspirasi terkait implementasi kebijakan. Bertempat di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha, Selasa (23/9).

Kadisperindag Kabupaten Magetan, Sucipto menyampaikan terkait dengan LPG 3Kg sudah ada aturan dan regulasi yang berlaku yang mana pedagang ethek yang menjual memakai kendaraan roda 4 tidak diperbolehkan. Secara aturan LPG 3Kg hanya diperbolehkan di jual oleh agen kepada toko (pengecer) yang sudah terdaftar.

Ketua Paguyupan Ethek Lawu Magetan, Yusuf menyampaikan kami berterimaksih telah difasilitasi serta di berikan ruang diskusi.

“Terkait dengan kami membawa dagangan gas LPG 3Kg kami akan mengikuti aturan yang berlaku. Kemudian untuk jarak mangkal dengan pelaku UMKM setempat kami menyepakati aturan pemerintah,” ucapnya.

Wakil Bupati Magetan, Kang Suyat menyampaikan Kegiatan ini dalam rangka pembinaan dimana sebelumnya ada aduan yang masuk di kantor sekertariatan kepresidenan yaitu terkait banyaknya laporan penggunaan kendaraan roda 4 untuk berdagang, sekaligus menjual gas LPG 3Kg, berjualan harus memperhatikan jarak dengan toko sayur setempat dan untuk jualan dengan roda 2 harus lebih memperhatikan keselamatan.

Kasatlantas Polres Magetan, Ade Andini menyampaikan dari segi keselamatan lalu lintas agar benar-benar di perhatikan dengan memperhatikan peruntukannya.

“Jangan sampai kendaraan yang digunakan baik roda 4 maupun roda 2 melebihi batas ketentuan baik muatan maupun lebar kendaraan khususnya untuk roda 2,” tandasnya. (*)

#Prokopim Magetan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *