Budaya  

TACB Ponorogo Rekomendasikan Delapan Cagar Budaya

TROL, Ponorogo – Kompleks makam Bathoro Katong bakal menyimpan banyak cagar budaya. Dari delapan objek cagar budaya yang direkomendasikan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Ponorogo dengan pendampingan Balai Pelestari Kebudayaan Wilayah (BPKW) XI, mayoritas berada dalam area makam yang berada di Kelurahan Setono Kecamatan Jenangan.

Delapan objek cagar budaya yang direkomendasikan TACB adalah Batu Gilang Ornamen Sengkalan Memet, Batu Gilang Berangka Tahun 1318, Makam Bathoro Katong, Cungkup Bathoro Katong, Makam Ki Ageng Mirah, Makam Patih Seloaji, Gapura V Kompleks Makam Bathoro Katong, dan Masjid Jami’ Tegalsari.

TACB bersama Balai Pelestari Kebudayaan Wilayah (BPKW) menggelar sidang di kantor Disbudparpora Kabupaten Ponorogo, Jumat (17/10) siang, sebelum merekomendasikan delapan objek cagar budaya itu.

“Rekomendasi ini baru pertama dilakukan sehingga masih perlu pendampingan dari BPKW XI di Trowulan. Setelah ini, kami harus bisa mandiri,” kata Ketua TACB Ponorogo Sugeng Prayitno.

Menurut Sueng sapaan akrab Sugeng Prayitno, delapan objek yang masuk daftar rekomendasi itu sudah memenuhi kriteria Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. TACB akan mengajukan rekomendasinya ke Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko agar menetapkan delapan objek yang terdiri benda dan bangunan itu sebagai cagar budaya.

“Penetapan cagar budaya daerah dengan surat keputusan bupati,” terang Sueng.

TACB mulai melakukan pendataan sejumlah objek yang layak masuk cagar budaya sejak Agustus lalu. Sueng membenarkan mayoritas rekomendasinya berada dalam kompleks Makam Bathoro Katong.

“Karena nilai sejarahnya yang luar biasa. Bathoro Katong, Ki Ageng Mirah, dan Patih Seloaji adalah tokoh utama berdirinya Kadipaten Ponorogo,” jelasnya.

Bahkan, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan kompleks Makam Bathoro Katong menjadi situs cagar budaya. Dengan begitu, seluruh objek di dalamnya terproteksi sebagai cagar budaya.

“Demikian pula dengan kompleks Pondok Pesantren Tegalsari, sekarang masjidnya dulu ditetapkan cagar budaya. Nantinya seluruh kawasan Pesantren Tegalsari juga menjadi situs cagar budaya,” ungkapnya.

Jika SK bupati sudah terbit, maka cagar budaya dilarang diubah bentuk, dipindahkan atau dipisahkan, dan didokumentasikan untuk kepentingan komersial tanpa izin.

“Setiap mengubah atau membangun (di wilayah) cagar budaya harus melalui kajian TACB dan BPKW XI,” ujar Sueng.

Sementara itu, Elya Santa Bukit, pamong Budaya BPKW XI,  mengatakan bahwa pihaknya terlibat dalam pemeriksaan data-data usulan dan verifikasi lapangan.

“Teman-teman TACB Ponorogo sudah mulai mendata sejak dua bulan sebelumnya. Setelah kajian siap, barulah kami datang ke Ponorogo untuk melakukan pendampingan, diskusi, dan memeriksa naskah kemudian melakukan verifikasi ke lapangan,” tutur Elya Santa Bukit. (*)

 

#ponorogo.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *