TROL, Sumenep – Diduga persekongkolan jahat hingga merugikan orang,modus penipuan terjadi oleh pihak jasa pengiriman barang J&T yang beralamat dijalan Kiyai Haji Mansyur no. 47, desa Pangarangan, kecamatan Kota, kabupaten Sumenep, JawaTimur.
Korban adalah Mifta warga desa Kolor, kecamatan Kota, mendapat kiriman barang ,setelah dibuka ternyata hanya kardus kosong yang diantar oleh karyawan J&T, namun sebelum proses pengiriman pada konsumen diduga dilakukan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), yaitu tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap barang yang diberikan kepada pihak konsumen
Menurut Miftah selaku korban yang dirugikan minta pertanggung jawaban kepada J&T sebab dalam persoalan ini jelas pihaknya merasa dirugikan
“Ini saya yang dirugikan mas sebab saya sudah bayar ke J&T sejumlah uang 250 ribu rupiah, jika pihak J&T tidak bertanggung jawab maka saya akan melapor ke aparat penegak Hukum”, sebut Miftah ke media ini selasa (14/6)
Dirinya juga menambahkan bahwa hal itu diduga kuat ada kongkalikong dengan pihak J&T pasalnya barang yang dikirim ke saya tidak dilakukan pengecekan sebelum pendistribusian terhadap konsumen, terbukti dalam paket tersebut hanya berisi kardus.
“Seharusnya pihak jasa pengiriman barang melakukan cek sebelum lakukan pendistribusian terhadap konsumen, sesuai dengan UUPK No 8 tahun 1999, dengan landasan UUD 1945 Pasal 5 (1), Pasal 21 (1), Pasal 27, dan Pasal 33”, jelas Miftah
Sementara salah satu karyawan J&T menjelaskan ke media ini bahwa hal itu sudah sering terjadi .
“Ini sudah sering terjadi di J&T mas bukan cuma sekarang, nanti saya bantu mas”, terangnya ke media ini
Karena persoalan ini sering terjadi seharusnya pihak J&T lebih hati-hati jangan lalai tutup miftah.
Hingga berita ini diunggah,pimpinan J&T setempat belum bisa dikonfirmasi,pegawai yang ditemui tidak memberikan kontak yang bisa dihubungi
(hartono)