Hukrim  

KDRT Maut di Sumenep, Komnas Perempuan Prihatin

foto: siti aminah tardi komisioner komnas perempuan/detik.com

TROL,Sumenep – Peristiwa meninggalnya seorang istri yang disiksa suami di Sumenep ,Jawa Timur menjadi sorotan publik.

Komnas Perempuan mengaku prihatin atas perlakuan AR (28) suami yang tega menganiaya istrinya, NS (27), hingga tewas. Komnas Perempuan menilai insiden itu sebagai femisida.

“Kasus ini merupakan femisida dalam relasi intim perkawinan, dan merupakan puncak dari kekerasan KDRT yang dialaminya,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Senin (7/10),dikutip dari detik.com

Siti menjelaskan dikatakan sebagai femisida karena pembunuhan dilakukan karena peran jenis kelamin atau gendernya yang harus memenuhi kebutuhan seksual dan tidak boleh menolak suami. Selain itu, kekerasan dilakukan berulang.

“Disebut sebagai femisida karena pertama dilakukan dengan alasan peran gender perempuan yang harus memenuhi kebutuhan seksual dan tidak boleh menolak suami. Kedua ada riwayat kekerasan sebelumnya,” terangnya.

Siti memandang, untuk saat ini, pelaku bisa dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Aturan tersebut, kata dia, mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal  45 juta.

“Di Indonesia memang belum tersedia tindak pidana dengan nama femisida, namun penghilangan nyawa perempuan dapat dijangkau dengan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian,” jelasnya.

Siti juga menekankan setiap kekerasan, khususnya kekerasan fisik dari KDRT berpotensi femisida. Oleh karena itu, ia mengimbau agar korban segera diberikan bantuan.

“Selain penindakan terhadap pelaku, yang penting diinformasikan kepada publik termasuk keluarga bahwa setiap kekerasan khususnya kekerasan fisik KDRT itu berpotensi femisida. Karenanya ketika terjadi kekerasan, segera berikan bantuan dan dukungan kepada korban untuk segera keluar dari siklus kekerasan,” ucapnya.

Sebelumnya, diberitakan media ini berjudul “Tewas Ditangan Suami, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara” Suami berinisial AR (28) menganiaya istri sendiri, NS (27), hingga tewas.

Penganiayaan itu terjadi berulang. Pertama kali peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/6/2024) , di rumah mertua korban di desa Jenangger, Batang-Batang.

Kejadian kedua pada Jumat (4/10/2024)  di kamar rumah tersangka di alamat yang sama.

“Penganiayaan pertama pada bulan Juni di rumah mertuanya, yang kedua tanggal 4 Oktober kemarin,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (6/10).

Korban dipukul di bagian wajah hingga lebam pada bagian mata. Korban juga dicekik. Karena penganiayaan ini, korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah sembuh, korban kembali ke rumah suaminya.

Namun pada hari Jumat (4/10) penganiayaan terhadap korban terjadi lagi. Korban dipukul menggunakan tangan kanan hingga mata kanan korban memar. Pada Sabtu, 5 Oktober pukul 16.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia saat dirawat di Puskesmas Batang-Batang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *