Paripurna DPRD Magetan Setujui Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum

TROL, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan bersama DPRD Kabupaten Magetan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Lawu Tirta dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (29/12).

Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Magetan Kang Suyat yang membacakan sambutan Bupati Magetan menyampaikan bahwa Raperda Perumdam Lawu Tirta telah melalui proses fasilitasi Gubernur Jawa Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil fasilitasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyempurnaan redaksional dan materi muatan melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Raperda yang telah mendapat persetujuan bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor register Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah Kabupaten Magetan mengapresiasi sinergi dan kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan Raperda tersebut. Diharapkan, Perda tentang Perumdam Lawu Tirta ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan air minum sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Magetan.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan tersebut dihadiri Wakil Bupati Magetan, pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Forkopimda Magetan, jajaran OPD, serta undangan lainnya. (*)

#Prokopim Magetan
#humpromagetan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *