foto: kepala dpmd mgetan, eko muryanto
TROL, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan memperketat penggunaan Dana Desa (DD). Seluruh kepala desa dilarang menggunakan Dana Desa untuk membayar honor aparatur desa, termasuk kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang fokus penggunaan Dana Desa.
Mengutip dari Radar Madiun.jawapos.com, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan, Eko Muryanto, menegaskan Dana Desa hanya boleh digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Dana desa tidak diperkenankan untuk honor aparatur desa. Penggunaannya harus fokus pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujar Eko, Sabtu (3/1).
Selain honor aparatur, Dana Desa juga dilarang digunakan untuk perjalanan dinas ke luar daerah, pembayaran iuran jaminan sosial aparatur desa, bimbingan teknis (bimtek), serta studi banding. Kebijakan ini bertujuan agar Dana Desa benar-benar menyasar kebutuhan prioritas warga.
Dana Desa juga tidak boleh digunakan untuk pembangunan kantor atau balai desa. Pengecualian hanya diberikan untuk rehabilitasi ringan dengan nilai maksimal Rp 25 juta. Penggunaan Dana Desa untuk membayar kewajiban tahun anggaran sebelumnya maupun bantuan hukum untuk kepentingan pribadi turut dilarang.
Eko menambahkan, DPMD Magetan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar seluruh desa mematuhi aturan tersebut. Sementara alokasi Dana Desa tahun 2026 masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Meski demikian, arah penggunaan Dana Desa ke depan akan difokuskan pada penguatan ekonomi desa, salah satunya melalui dukungan terhadap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
“Pola penggunaan Dana Desa sekarang berbeda dibandingkan tahun lalu. Fokusnya pada penguatan ekonomi desa,” pungkasnya. (totok finews)











