Musrenbang Desa Kates Bahas Arah Pembangunan dan Kebijakan Tahun Anggaran 2027

foto: kepala desa kates, suyanto saat berikan sambutan di musrenbang

 

TROL, Tulungagung – Pemerintah Desa Kates, Kecamatan Kauman-Tulungagung menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka membahas usulan melalui Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2027. Kegiatan tersebut dilaksanakan di balai desa Kates pada Kamis (15/1).

Musrenbangdes dihadiri oleh Camat Kauman, Kepala Desa Kates beserta seluruh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), RT dan RW, TP PKK, kader kesehatan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tamu undangan lainnya.

Kepala Desa Kates, Suyanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musrenbangdes merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa yang berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa seluruh usulan yang dibahas merupakan hasil aspirasi masyarakat dari tingkat dusun.

“Musrenbangdes ini bertujuan untuk membahas kegiatan desa anggaran tahun 2027 yang bersumber dari usulan-usulan masyarakat melalui Musyawarah Dusun. Prosesnya memang cukup panjang dan maraton, namun ini adalah bentuk komitmen kami untuk pembangunan Desa Kates,” ujar Suyanto.

Ia menjelaskan bahwa rangkaian perencanaan kegiatan telah dimulai dari Musdus, Muspadi, rembuk stunting, hingga akhirnya bermuara pada Musrenbangdes. Menurutnya, forum ini menjadi wadah strategis untuk menjaring aspirasi masyarakat secara terbuka dan transparan.

“Musrenbangdes adalah ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan dan harapan pembangunan desa. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi kehadiran dan partisipasi seluruh pihak,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Susanto juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila pemerintah desa dinilai kurang proaktif dalam beberapa waktu terakhir.

“Kami mohon maaf apabila akhir-akhir ini kurang maksimal dalam komunikasi. Hal ini karena banyaknya agenda desa yang harus kami jalankan secara berurutan,” ucapnya.

Terkait realisasi anggaran, Suyanto menyampaikan bahwa sebagian besar usulan RKP tahun 2025 untuk pelaksanaan tahun 2026 pembangunan infrastruktur tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan Dana Desa yang diterima.

“Untuk tahun 2026, pembangunan fisik terpaksa tidak bisa dilaksanakan karena Dana Desa yang turun hanya sebesar 373 juta. Kondisi ini kemungkinan besar juga akan terjadi pada tahun 2027,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa sejak tahun 2025 kebijakan penyaluran Dana Desa dari pemerintah pusat mengalami perubahan signifikan. Dana yang sebelumnya fleksibel kini sudah ditentukan peruntukannya secara ketat.

“Dana Desa sekarang lebih banyak dialokasikan untuk kegiatan utilitas seperti Posyandu, kesehatan, dan penanganan stunting. Akibatnya, belum ada ruang anggaran untuk pembangunan infrastruktur desa. Kebijakan ini diperkirakan berlaku hingga tahun 2030,” terangnya.

Suyanto menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tersebut bukan merupakan kebijakan pemerintah desa, melainkan ketentuan dari pemerintah pusat.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa ini bukan keputusan desa. Namun demikian, musyawarah tetap kami laksanakan sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam perencanaan pembangunan desa,” pungkasnya.

Adapun usulan hasil Musrenbang Desa Kates yang akan dibawa ke Musrenbang Kecamatan adalah pembangunan jalan usaha tani yang terletak di dusun Sendung dan dusun Jatisari. Jalan ini sekaligus sebagai penghubung antar desa Kates dengan desa Segawe Kecamatan Pagerwojo. (jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *