Hukrim  

KPK Ungkap Sulitnya OTT Bupati Sudewo

foto: bupati pati, sudewo dikawal petugas

TROL, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dinamika penangkapan bupati Pati Sudewo dalam operasi tangkap tangan (OTT). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, proses OTT berlangsung berjam-jam dan tidak dilakukan secara bersamaan karena melibatkan banyak pihak.

“Jadi dari hari Minggu malem (18/1) itu sampai ke Senin pagi (dini hari) kita masih melek dan tidak langsung 8 orang ditangkap (OTT bersamaan), ada yang jam 8 malam, ada yang 11 malam jadi waktunya berlainan, ada juga yang cross ke hari Senin (besoknya) karena ada yang jam 8, jam 9, jam 11 malem itu baru ketemu! ngobrol- ngobrol sebentar udah jam 12 baru diperiksa udah jam 1 pagi,” kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Asep menjelaskan, penyidik di lapangan sempat kesulitan mengidentifikasi peran masing-masing pihak yang diamankan. Hubungan antara para pihak baru terungkap setelah pemeriksaan intensif dan pendalaman keterangan.

“Terkait dengan adanya istilah kesulitan, ya di lapangan itu kita gak tahu ini siapa? baru tahu ini orangnya si bupati atau tim delapan itu setelah pemeriksaan berjam-jam! keterangan dari sana-sini,” imbuh Asep.

Ia menambahkan, pada tahap awal KPK juga belum mengetahui keterkaitan antara satu pihak dengan pihak lainnya. Keterhubungan tersebut baru terungkap setelah penyidik menggali keterangan dari sejumlah pejabat dan pihak terkait.

“Pertama diinfo ada dugaan rasuah bahwa KPK tidak tahu apa kaitannya mereka satu dan lainnya, baru saat kita tanya ke Kadis (kepala dinas) yang lain baru kita (terungkap) oh si ini (orangnya Sudewo), jadi untuk jadi bahan converse,” jelas Asep.

Ancaman dari Pihak Pendukung

Menurut Asep, proses panjang tersebut memengaruhi penyusunan materi perkara yang disampaikan kepada publik, karena penyidik harus menghubungkan satu fakta dengan fakta lainnya secara utuh.”Belum lagi saat mereka tidak ngaku,” imbuhnya.

Kesulitan lain yang dihadapi penyidik, lanjut Asep, adalah dugaan adanya upaya saling mengabarkan antar pihak yang terjaring OTT. Hal itu terungkap dari temuan ponsel yang telah disetel ulang.

“Mungkin pas ada yang diamankan dia sempat ngasih tahu ke yang lain, ada juga HP-nya sudah di-reset. Jadi itu dinamika di lapangan,” beber Asep.

Tantangan juga muncul saat proses membawa para pihak, termasuk Sudewo, ke Jakarta.

Menurut Asep, keberadaan pendukung dan konstituen di lapangan membuat KPK harus menyusun strategi pengamanan tersendiri.

“Ada lagi saat perjalanan ke Jakarta dan dihadapkan oleh konstituen dan pendukung jadi belum juga kita menghadapi, jadi ya seperti itu,” Asep menandasi.

Termasuk 8 Orang Diamankan

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan OTT bupati Pati Sudewo pada Senin 19 Januari 2026.

Tampak dalam foto, petugas membawa tumpukan uang barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) bupati Pati di gedung Merah Putih Komisi

Dalam OTT tersebut, total delapan orang diamankan. Namun, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka karena dinilai memiliki peran dan kecukupan alat bukti. Mereka adalah Sudewo selaku bupati Pati periode 2025–2030; Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) Kades Arumanis, kecamatan Jaken; serta Karjan (JAN) Kades Sukorukun, kecamatan Jaken.

Selain itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai 2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan para tersangka. Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 20 huruf c KUHP.(*)

 

*liputan6.com

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *