TROL, Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun bersama Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD, Rabu (25/2), di Gedung DPRD Kabupaten Madiun.
Dua Raperda yang disetujui dan resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tersebut yakni Raperda tentang Penanaman Modal serta Raperda tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Madiun, Ketua DPRD, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun.
Ketua Pansus IV, Sutrisno, S.E., M.A., dalam laporan hasil pembahasan menyampaikan bahwa Raperda tentang Penanaman Modal telah melalui pembahasan lanjutan dan proses sinkronisasi bersama Tim Eksekutif atas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.
“Setelah dilakukan penyempurnaan sesuai hasil fasilitasi, Pansus IV merekomendasikan Raperda tentang Penanaman Modal untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” tuturnya dalam sidang paripurna.
Sementara itu, Ketua Pansus B, H. Nurokhim, ST., MM., menyampaikan bahwa Raperda tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan juga telah melalui tahapan pembahasan dan penyempurnaan substansi.
“Pansus B merekomendasikan agar Raperda ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” katanya.
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa kedua regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya melalui penguatan iklim investasi dan penataan sektor perdagangan.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal serta Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan ini menjadi landasan hukum strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi yang berkualitas,” tegasnya.
Ia berharap, dengan disahkannya dua Peraturan Daerah tersebut, fondasi hukum pembangunan di Kabupaten Madiun semakin kuat, kualitas pelayanan publik meningkat, serta tercipta iklim usaha dan investasi yang kondusif dan berdaya saing. (*)
#prokopimkabmadiun











