Sambut HJB ke-349, Pemkab Bojonegoro Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2

TROL, Bojonegoro – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bojonegoro yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bersamaan dengan momentum Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke-349 tahun 2026, pemerintah daerah memberikan kemudahan melalui program pembebasan denda tunggakan PBB-P2.

Program tersebut memungkinkan wajib pajak melunasi tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga 2025 tanpa dikenai denda. Kebijakan ini telah dimanfaatkan masyarakat sejak mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari, menyampaikan bahwa hingga 28 September 2026 tercatat sebanyak 1.922 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) telah dibayarkan.

“Terhitung sejak 1 Agustus sampai 28 September 2026, sudah sebanyak 1.922 SPPT terbayar dengan total tagihan Rp181,016 juta,” ucap Yusnita.

Program pembebasan denda tersebut berlaku bagi seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk tahun pajak 2013–2025. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum dalam SPPT.

Pembayaran tunggakan dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah tersedia, antara lain Bank Jatim, BNI, Kantor Pos, Alfamart, Blibli, GoPay, Tokopedia, Shopee, DANA, OVO, maupun melalui QRIS.

Yusnita menjelaskan, total tunggakan PBB-P2 periode 2013–2025 per 1 Januari 2026 tercatat mencapai Rp9,343 miliar. Sementara itu, hingga 28 September 2026, tunggakan yang telah terbayar mencapai Rp1,074 miliar.

Dengan demikian, masih terdapat sisa tunggakan sebesar Rp8,268 miliar yang perlu diselesaikan oleh wajib pajak.

Pembebasan denda PBB-P2 tersebut berlaku hingga 20 Oktober 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus membantu mengurangi akumulasi tunggakan PBB-P2 di Kabupaten Bojonegoro.

Bapenda Kabupaten Bojonegoro mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk memanfaatkan kesempatan pembebasan denda sebelum masa program berakhir. Pembayaran pajak juga menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

“Mari bersama berpartisipasi dan bergotong royong untuk membangun Bojonegoro yang Bahagia, Makmur, dan Membanggakan,” pungkas Yusnita. (adi)

 

*sumber: bojonegorokab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *