TROL, Magetan – Wacana Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Magetan mencuat setelah Ketua DPRD Magetan, Suratno, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) periode 2020–2024.
Mengacu pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU, mekanisme PAW diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018, serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019. Regulasi tersebut menegaskan, anggota DPRD yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap akan digantikan oleh calon legislatif dari partai yang sama dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya di daerah pemilihan (dapil) yang sama.
Berdasarkan data perolehan suara sah KPU Magetan pada Pemilu 2024 di Dapil Magetan 1, Suratno meraih 4.937 suara. Posisi berikutnya ditempati Djuri dengan 1.775 suara, disusul Nabil Ahmad Ersyad Muta’al (1.286 suara), Suminem (43 suara), serta Sutoyo dan Andhik Nurwijayanto yang masing-masing memperoleh 23 suara.
Dengan komposisi tersebut, Djuri menjadi kandidat terkuat untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Suratno melalui mekanisme PAW. Meski demikian, Djuri belum bersedia memberikan tanggapan lebih jauh.
“Saya tidak berkomentar. Posisi wait and see,” ujarnya saat dihubungi, Senin (27/4).
Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menyampaikan sikap resmi terkait proses PAW tersebut dan masih mencermati perkembangan kasus yang menjerat kadernya.
Diketahui, Suratno ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya oleh Kejaksaan Negeri Magetan. Ia kini menjalani penahanan di Rutan Magetan selama 20 hari terhitung sejak 23 April 2026. (totok finews)











