TROL, Trenggalek– Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai memperkuat digitalisasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui pemadanan dan sinkronisasi data objek pajak, potensi penerimaan diharapkan meningkat tanpa harus menaikkan tarif pajak.
Upaya tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Digitalisasi Pengelolaan PBB-P2 yang dibuka Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Trenggalek, ST. Triadi Admono, di Hall Prigi Hotel Bukit Jawa Permai, Selasa (20/10).
Triadi mengatakan, digitalisasi diperlukan untuk meningkatkan akurasi data, transparansi pengelolaan, serta kemudahan pelayanan bagi wajib pajak. Sistem berbasis digital juga diharapkan mampu meminimalkan celah ketidaksesuaian data yang berpotensi menyebabkan penerimaan pajak daerah belum optimal.
“Dengan digitalisasi pengelolaan PBB-P2, harapannya dapat meningkatkan akurasi, transparansi, kemudian kemudahan serta tepat waktu. Selain itu, proyeksi ke depan dapat meningkatkan PAD karena celah data dan kebocoran bisa diminimalisasi,” ujar Triadi, yang juga menjabat Kepala Pelaksana BPBD Trenggalek.
Menurut dia, selama ini pengukuran objek pajak masih dilakukan secara manual. Pemanfaatan peta blok digital dan aplikasi Geographic Information System (GIS) diharapkan dapat meningkatkan ketepatan pendataan sehingga kondisi objek pajak sesuai dengan data administrasi yang dimiliki pemerintah daerah.
Selain berdampak pada pengelolaan pendapatan, digitalisasi juga ditujukan untuk memangkas hambatan pembayaran pajak. Wajib pajak nantinya dapat membayar melalui berbagai platform digital tanpa harus datang ke loket pelayanan atau menyesuaikan dengan jam kerja kantor.
“Wajib pajak bisa lebih dimudahkan. Di mana saja bisa membayar menggunakan platform digital. Sehingga pembayaran pajak PBB-P2 bisa dilakukan sewaktu-waktu, tidak harus ke loket pembayaran maupun terbatas pada jam kerja perkantoran saja,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek, Edi Santoso mengatakan bahwa digitalisasi pengelolaan PBB-P2 saat ini masih berfokus pada pemadanan dan sinkronisasi data.
Salah satu pekerjaan yang menjadi perhatian adalah menghubungkan data Nomor Objek Pajak (NOP), Nomor Induk Bidang (NIB) tanah, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Keterhubungan ketiga data tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian informasi objek pajak dengan identitas wajib pajak.
“Dasbor digitalisasi pengelolaan PBB ini sudah berjalan. Namun, yang ingin kami tegaskan dalam proses digitalisasi ini adalah konektivitas, yakni keterhubungan data dari tiga instansi di atas. Saat ini, konektivitas tersebut memang belum terhubung 100 persen,” jelas Edi.
Dia menambahkan, sistem digital akan mempermudah penelusuran data sekaligus memberikan kepastian bagi wajib pajak. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui mobile banking, Payment Point Online Bank (PPOB), marketplace, dan saluran digital lainnya.
Namun, optimalisasi penerimaan tidak hanya bergantung pada kemudahan pembayaran. Pembaruan data objek pajak juga menjadi faktor penting untuk memastikan potensi pajak di lapangan terakomodasi dalam basis data pemerintah daerah.
Edi mencontohkan objek pajak yang sebelumnya berupa tanah kosong, tetapi kini telah berdiri bangunan. Perubahan kondisi tersebut perlu diperbarui dalam data perpajakan agar pendataan mencerminkan keadaan sebenarnya.
Menurut mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Trenggalek itu, pemerintah daerah dapat belajar dari Kabupaten Malang dan Kabupaten Madiun dalam meningkatkan penerimaan PBB-P2 tanpa menaikkan tarif.
“Tarifnya tetap, tetapi pajak yang didapat semakin besar. Utamanya mengenai akurasi data basis pajak dari posisi landscape. Maksudnya, yang kemarin masih lahan kosong dan sekarang sudah ada bangunannya. Hal-hal seperti ini yang perlu diperbaiki akurasinya,” tegasnya.
Edi berharap digitalisasi juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan petugas sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah.
“Harapannya petugas bisa menjalankan amanah dengan lebih baik, lebih mudah, dan lebih cepat dalam memberikan pelayanan. Yang paling penting, memberikan kepercayaan kepada wajib pajak bahwa pajak di Trenggalek dikelola dengan baik, modern, dan transparan,” tandasnya.
Berdasarkan data BPKPD Trenggalek, target penerimaan PBB-P2 pada 2026 ditetapkan sekitar Rp22 miliar. Hingga saat ini, realisasi penerimaan telah melampaui Rp19 miliar atau hampir 87 persen dari target tahunan.
Adapun jumlah SPPT PBB-P2 di Kabupaten Trenggalek mencapai sekitar 500 ribu lembar yang tersebar di 152 desa dan lima kelurahan.
Dengan jumlah objek pajak yang tersebar luas tersebut, sinkronisasi data menjadi salah satu kunci untuk memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah. Pemerintah daerah menargetkan digitalisasi tidak hanya menghadirkan sistem administrasi yang lebih modern, tetapi juga mewujudkan pengelolaan pajak yang akurat, transparan, dan memudahkan masyarakat. (*)
*sumber: prokopimtrenggalek











