Opini  

Adu Sakti Siapa Kuat

                         Oleh : Hartono

        Pimpinan transindonesia Sumemep

TROL, Negara dalam hal ini pemerintah menguasai secara penuh segala kekayaan yang terkandung di dalam bumi dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat. Salah satu usaha untuk memanfaatkan kekayaan tersebut ialah penggalian pada sektor pertambangan.

Tetapi masih ditemukan pertambangan yang tidak memiliki izin dan justru merugikan banyak pihak, di kabupaten Sumenep salah satunya.

Diketahui galian C ilegal marak terjadi di kabupaten Sumenep, yang memicu gelombang penolakan sebagian warga sepanjang tahun.

Pun demikian belum ada tanda tanda bupati, Kapolres, untuk membersihkannya. Bupati hanya terus menjanjikan dan kepolisian hanya setia menjaga demonstran.

Salah satu wewenang Bupati sebagai kepala daerah adalah mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat.

UU No 32 Tahun 2004 menggambarkan
Tugas dan wewenang kepala daerah diantaranya adalah pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka kelancaran tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam persoalan pertambangan galian C tak berizin, Bupati Sumenep bisa menutup dan selanjutnya menata supaya penambang meresmikan usahanya. Jika ini terjadi berpotensi naiknya PAD bisa dipastikan dan kabupaten Sumenep dapat bagian. Selain terus bergeraknya roda ekonomi para pekerja tambang dan sopir angkutan material.

UU no 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas dan wewenang Polri diatur secara terperinci di dalam Bab III. Dalam pelaksanaan tugas pasal 13 dan pasal 14, Polri diberikan wewenang yang dijabarkan dalam pasal 15 dan pasal 16 dengan ketentuan lebih lanjut pada pasal 17, pasal 18, dan pasal 19.

Dalam menangani tindak pidana pertambangan (Ilegal Mining) polisi bisa preventif atau represif

Upaya secara preventif yaitu melaksanakan patroli, razia, operasi keamanan yang dilakukan secara rutin dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menciptakan keamanan serta cara mengatasi penambangan batu ilegal serta melakukan pendekatan dengan warga sekitar melakukan rembuk untuk tidak melakukan kegiatan penambangan batu secara liar.

Sedangkan upaya represif yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan upaya penindakan serta menghimpun bukti-bukti guna menindak secara hukum pelaku penambangan liar dengan pemberian sanksi tegas dan berefek jera.

Dalam persoalan pertambangan galian C tanpa ijin resmi yang berlaku, Kapolres Sumenep dapat sebagai pengayom yang melindungi. Dalam hal ini mengayomi dan melindungi para pemegang ijin yang sudah setia bayar pajak untuk PAD , sekaligus melindungi lingkungan dari kerusakan akibat penambang liar.

Masyarakat tidak yakin Kapolres Sumenep terima upeti dari penambang liar. Masyarakatpun berharap Bupati tidak melakukan politik balas budi hingga terjadi pertambangan liar.

Kapolres pasti tau dan mendengar soal galian C ilegal melalui Bhabinkamtibmas yang menyebar di setiap desa. Bupati pun sangat tau lantaran kerap di demo.

Sehubungan dengan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin atas benda di tanah, telah diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin.

Ketentuan di dalamnya, antara lain, Instruksi ke tiga ayat 1, yang menyatakan bahwa menghormati hak-hak ulayat dan kepentingan masyarakat adat setempat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian pada ayat 2 menyatakan untuk mengarahkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam melakukan kegiatan usaha, termasuk kegiatan usaha pertambangan secara benar dan legal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila diperlukan melakukan tindakan represif secara hukum.

Pelaku galian C ilegal bisa saja dikenakan pidana yaitu pasal 98 ayat (1) UU 32 / 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 miliar.

Jika penambangan itu tidak memiliki izin, pasal 158 UU Minerba bisa diterapkan.

Penegakan hukum menjadi kebutuhan di tengah darurat galian C ilegal yang terus menggerus.

Melihat “sakti”-nya para penambang liar, warga lantas berpandangan jika penambang memiliki “backing” yang digambarkan sebagai orang kuat, berpangkat dan atau pejabat.

Bupati merupakan orang kuat secara politis, Kapolres pun demikian.
Jika penegakan hukum dilakukan oleh Kapolres dan Bupati tepati janji maka akan menambah patuhnya masyarakat kepada keduanya lantaran ketentraman tercipta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *