Babak Baru Soal Dugaan Limbah Pabrik Tebu Yang Bocor di Tulungagung

 

TROL,Tulungagung – PG Modjopanggoong memenuhi tuntutan warga yang terdampak banjir bercampur limbah pabrik beberapa waktu lalu.

Kesanggupan PG antara lain menyediakan jaringan air bersih dan kompensasi pemeriksaan kesehatan.

“Ya, kami sudah memberikan kompensasi juga kepada warga, berupa bantuan kesehatan dan penyediaan jaringan air bersih,” kata Humas PG Modjopanggoong Azis Rahman di Tulungagung,Kamis(3/11).

Kesepakatan itu menjadi itikad damai antara pihak PG Modjopanggoong dan warga sekitar pabrik yang sebelumnya sempat mengadukan permasalahan bocoran limbah ke Polres Tulungagung.

Komitmen lain yang dijanjikan pihak PG Modjopanggoong adalah perbaikan pintu air saluran pembuangan dari sistem IPAL pabrik yang menuju kali Song.

Perwakilan warga yang mengadukan masalah cemaran limbah pabrik, Natalia Stin Nagita membenarkan adanya itikad perdamaian dengan pihak PG Modjopanggoong. “Ada yang sudah terealisasi, ada yang masih proses,” ucap Lia.

Menanggapi adanya “perdamaian” Itu, Satreskrim Polres Tulungagung masih akan melakukan evaluasi dan konsultasi apakah penanganan perkara tersebut bisa dihentikan seiring pencabutan laporan dari pelapor, atau tetap jalan terus.

“Sementara (penyelidikan) belum kami hentikan, sampai benar ada perdamaian (antara warga dengan PG Modjopanggoong),” ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Putra Kurnia.

Ia menyatakan, sampai saat ini pihaknya baru menerima pemberitahuan secara lisan dari direksi PG Modjopanggoong terkait pencabutan laporan tersebut, namun belum menerima secara resmi dari pihak pelapor.

“Jika mengacu pada aturan yang lama, pencemaran yang menyebabkan dampak lingkungan bukan merupakan delik aduan. Namun kalau sesuai UU Cipta Kerja, pencemaran lingkungan itu sebenarnya harus ada korban,” kata Agung.

Pihaknya pun juga bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dan Polda Jatim mengambil sampel limbah dan air banjir. Hasilnya, kata dia, baru akan diketahui sekitar dua pekan ke depan.

Lanjut Agung, pencabutan laporan ini belum secara resmi dilakukan.
Karena itu pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada pelapor, untuk dikonfirmasi.

Namun pencabutan laporan ini tidak serta merta menghentikan penyelidikan.

“Tahapannya memang masih penyelidikan. Tetapi kalau dicabut laporannya tidak serta merta perkaranya dihentikan,” papar Agung.

Secara administrasi pencabutan laporan dari warga akan diproses.

Selanjutnya penyidik akan melaksanakan gelar perkara, untuk memeriksa pasal-pasal yang dikenakan sebelumnya.

Dari pemeriksan pasal-pasal itu akan diketahui, apakah perkara ini memungkinkan untuk dihentikan atau harus dilanjutkan.

Kami juga akan berkoordinasi dengan saksi ahli, untuk memberi pertimbangan. Apakah pencabutan laporan bisa menghentikan pidananya atau tidak,” ucap Agung.

Sebelumnya, warga desa Sidorejo, jecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung keluhkan banjir di pemukiman mereka.

Sebab, selain air yang menggenang berwarna hitam dan mengeluarkan bau yang tidak sedap dan oli. Diduga, air yang menggenang tercampur dengan limbah dari PG Modjopanggong.

Akibatnya, tanaman kecil yang terkena air ini menjadi kayu dan mati. Jika terkena kulit menyebabkan rasa gatal. Banjir ini sudah terjadi sejak Jumat (21/10/22) petang. (edi susanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *