TROL,Sumenep – Komisioner KPU kabupaten Sumenep periode 2024-2029 telah disahkan oleh ketua KPU-RI dengan Surat Keputusan nomor: 708 tahun 2024, tanggal 12 Juni 2024.
Kurniadi Aktivis pendiri Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Anggaran Publik (LAPDAP) Madura dirinya sependapat dengan keputusan itu
“Saya menilai keputusan itu merupakan keputusan yang tepat dan logis, berdasarkan hukum”. ucapannya ke media ini Jum’at (14/6)
Alasannya, Komisioner yang tidak lolos itu merupakan figur-figur skandalus. Mulai dari terendus melakukan jual beli jabatan untuk berbagai posisi, baik dalam rekrutmen PPS dan PPK, hingga dugaan melakukan jual beli suara dengan peserta pemilu.
Secara khusus,”saya selaku Presidium Majelis Daerah KAHMI Sumenep, menyesalkan dan menyayangkan fenomena tersebut, lantaran salah satu Komisioner di KPU Sumenep tersebut merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), yaitu atas nama Mustafid.
Sebab jika orang tersebut diloloskan maka akan merusak moralitas komisioner KPU Sumenep, Kurniadi menilai anggota KPU yang paling brutal adalah Mustafid. Komisioner PAW yang hanya sempat menjabat 2 tahun itu dikatakan sebagai Komisioner narsis, arogan dan tak bermoral.
Diketahui SK KPU RI tentang komisioner KPU kabupaten Sumenep terbaru adalah Abdul Aziz, Farid, Malik Mustafa, Muhlis, dan Nurussyamsi. Sementara 4 calon lainnya yang berasal dari Petahana tumbang tak tersisa.
(hartono)