Opini  

Agar Pengusaha Tak Hengkang Dari Mojokerto

Oleh : S Supriyanto Kepala Biro

Trans Indonesia)

TROL, Pengusaha dihantui dengan rencana kenaikan upah buruh.Kenaikan harga BBM diikuti kenaikan bahan baku dan bahan penolong tak bisa dihindari.

Tetapi akibat inflasi,kebutuhan dapur pekerja /karyawan agar tetap ngebul juga perlu tambahan gaji.

Sementara itu, hingga kini baik pengusaha maupun pekerja (buruh), masih saling menyuarakan aspirasi dan pendapat mereka soal besaran upah yang harus dinaikkan.

Tetapi mengutip CNN Indonesia Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 bakal lebih tinggi dari tahun ini. Ia tengah mempertimbangkan tuntutan kenaikan 13 persen yang disampaikan buruh.
“Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Ida dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11).

Upah Minimum Kabupaten di Mojokerto saat ini adalah 4.354.787 naik 75 ribu dari sebelumnya yang 4.279.787,17 atau naik 1,7 persen.

UMK harus sesuai dan taat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2001. Masalah angka bergantung dari hasil Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan keluar tanggal 7 Nopember 2022 lalu , apakah bisa naik atau tidak.

Pemerintah harus melindungi industri padat karya.Sebab Industri padat karya terbukti menyerap tenaga kerja cukup besar sehingga dapat mengurangi angka pengangguran baik aktif maupun pasif.

Industri padat karya 90 persen merupakan tenaga kerja manusia. Tenaga mesin hanya 10 persen.

Pemerintah daerah harus bijak dalam perhitungan dan penetapan UMK 2023 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Yakni peraturan Nomor 36 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang upah minimum yang ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Artinya soal upah harus ada titik temu antara buruh dan pengusaha untuk sama – sama melangsungkan hidup. Hidup pekerja dan hidupnya industri.Baik industri skala besar maupun industri skala kecil termasuk UMKM dan pertokoan.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kabupaten Mojokerto mengusulkan adanya cluster dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mojokerto tahun 2023. Sehingga UMK untuk padat modal, padat karya dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ada perbedaan, tidak dipukul rata.

“Cluster yaitu ada perbedaan antara padat modal, padat karya dan UMKM,” ungkap Ketua Apindo kabupaten Mojokerto, Bambang Widjanarko usai Gathering Kondusivitas Dunia Usaha Menjelang Penetapan UMK Tahun 2023 di Tengah Krisis Global di salah satu hotel di Kota Mojokerto, Kamis (3/11).Dikutip dari beritajatim.com

Bambang memberi contoh seperti industri rumahan. Industri rumahan bisa masuk dalam cluster UMKM sehingga tidak gulung tikar. Selain itu, industri lain juga perlu diangkat sehingga harus ada pembedaan antara padat modal, padat karya dan UMKM dalam penetapan UMK Tahun 2023.

Dirilis suaramojokerto, sejumlah industri di kabupaten Mojokerto juga terancam hengkang menyusul penetapan UMK Tahun 2023. Hal ini disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Mojokerto, Bambang Widjanarko.

Kata Bambang, perusahaan-perusahaan terutama industri padat karya berpotensi pindah dari Mojokerto apabila kenaikan UMK tidak sesuai dalam kondisi ekonomi sulit seperti ini. “Sangat potensi karena tadi ada disparitas upah kemudian situasi ekonomi, order tidak ada sehingga otomatis sangat memungkinkan untuk (perusahaan) hengkang dari Mojokerto,” jelasnya, Sabtu (5/11).

Lanjut Bambang, industri bakal memilih daerah di sekitar Mojokerto dengan UMK lebih rendah, misalnya Jombang dan Nganjuk. “Perihal UMK karena tidak ada perbedaan antara padat karya dan padat modal pasti akan mencari yang lebih rendah, iya (di Nganjuk),” ucap Bambang.

Menurut dia, pengusaha bakal memilih menyesuaikan Cost lebih rendah untuk menutupi biaya produksi dan pengembangan perusahaan. “Karena gini contoh jual barang produksi di Mojokerto dengan produksi di Nganjuk ada enggak perbedaannya (Harga jual) tidak ada semuanya sama dari segi bisnis itu pasti,” ungkapnya.

Menyikapi hal ini, pengurus maupun anggota Apindo mengajak seluruh pengusaha untuk bertahan di Mojokerto dan menjalin komunikasi yang baik dengan pekerjanya apalagi terkait UMK. Apindo juga berupaya mengusulkan adanya cluster yakni perbedaan UMK untuk industri padat modal, padat karya dan UMKM Mikro Kecil Menengah.

“Kita usulkan cluster agar ada perbedaan antara padat modal, padat karya dan UMKM karena terkait upah kan tidak mungkin akan disamakan,” terangnya.

Padat modal, padat karya dan UMKM tidak ada aturan, semua sama dalam penetapan UMK. Padahal tenaga kerja di Indonesia ada di industri rumahan, di industri padat karya hingga mencapai ribuan tenaga kerja dalam satu perusahaan. Namun ada juga hanya 15 pekerja tapi setara dengan 5 ribu pekerja.

(Penulis tinggal di Mojokerto)
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *