Oleh : Winarto (Pimpinan Redaksi)
Undang – Undang nomer 11 Tahun 1966 pada masa orde baru menyatakan pers Indonesia adalah pers Pancasila, cirinya adalah bebas dan bertanggungjawab.
Bebas berarti tidak ada pembatasan, sedangkan bertangung jawab adalah memperhatikan kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan bangsa (nasional).Tanggung jawab ditandai dengan pengendalian dan pengawasan, pembinaan oleh pemerintah.
Dalam prakteknya pers Indonesia sering berada dalam keadaan dilema, yaitu tarik menarik antara bebas dan bertanggung jawab. Adakalanya pers Indonesia kebebasanya lebih besar dari pada bertanggungjawab dan sebaliknya. Hal itu terjadi lantaran antara bebas dan bertanggung jawab adalah dua hal yang berbeda, tetapi digabung menjadi satu.
Dalam sejarahnya teori pers bebas muncul lebih dahulu. Pers bebas biasanya didominasi oleh pengusaha sehingga cenderung hanya memperhatikan kepentinganya dan kurang memperhatikan kepentingan umum.Pers bertanggungjawab muncul sebagai respon pers bebas.
Dalam sejarah pers Indonesia tarik menarik keduanya terlihat pada ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya pada awal masa orde baru, kebebasan pers lebih besar dari pada tanggung jawabnya.
Ini ditandai dengan lahirnya TAP MPRS nomer : XXXII/MPRS/1966 yang pada pasal 2 menyatakan :
(1) kebebasan pers berhubungan erat dengan adanya pertanggungan-jawab
(2) kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan untuk menyatakan serta menegakan kebenaran dan keadilan, dan bukanlah kebebasan dalam pengertian liberalisme.
Sedangkan pada pasal 1 TAP tersebut dinyatakan bahwa mutlak perlu segera adanya perundang -undangan tentang pers sesuai dengan bunyi pasal 28 UUD 1945 dan TAP MPRS nomer : II/1960 lampiran A
Atas dasar itulah muncul UU nomer 11 Tahun 1966.UU ini menekankan kebebasan dan tanggung jawab pers yang selanjutnya UU ini diubah dengan UU no 4 /1967 dan diubah lagi dengan UU 21/1982.Hingga akhirnya pers saat ini dengan menggunakan UU nomer 40 Tahun 199.(sumber: Sudirman Tebba dalam Hukum Media Massa Nasional 2006)