TROL Sumenep – Laporan Hosniyah warga Desa Rombiya Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bansos PKH terus menjadi bola panas. Pasalnya, kasus tersebut sudah memasuki tahap pemeriksaan 3 saksi.
Menurut keterangan AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, Kamis, (24/2) kasus ini sudah memasuki tahap pemeriksaan 3 saksi dan pemeriksaan 2 saksi. Setelah itu tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Sunarto sebagai terlapor.
Sementara berdasarkan penelusuran media ini, beredar kabar bahwa terlapor bukan perangkat Desa Rombiya Barat. Hal ini disampaikan oleh seorang sumber terpercaya. “Sunarto bukan perangkat Desa Rombiya,” terangnya ke media ini.
Informasi terbaru ini jelas menjadi tanda tanya besar. Jika terlapor betul-betul bukan perangkat Desa Rombiya Barat, apa hak terlapor menguasai buku tabungan Bank Mandiri milik korban.
Masih diperlukan penelurusan lebih lanjut perihal terlapor bukan perangkat desa atau bukan. Bukan tidak mungkin ihwal pelaporan akhirnya membuat Sunarto resign untuk menghindari dugaan keterlibatan oknum lain.
Apakah perbuatan Sunarto menggunakan ATM pelapor secara ilegal diketahui oleh Kepala Desa atau ada imbauan tentang penggunaan ATM secara ilegal dari Kepala Desa dan terjadi pemufakatan jahat juga menjadi pertanyaan. Sebab dalam LP, Sunarto disebut sebagai Kepala Dusun Tanodung, Desa Rombiya Barat, Kecamatan Ganding.
Logikanya, jika tidak ada perintah dari Kepala Desa, maka Hosniyah tidak akan memberikan buku tabungan beserta ATM kepada Sunarto untuk menguasai buku tabungan tersebut. Sebab, akan menjadi tindak pidana transaksi secara ilegal jika menggunakan kartu ATM milik orang lain.
Salah seorang warga Pamolokan, Rahmatullah mengatakan, dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana bansos PKH ini patut ditelusuri lebih jauh secara cepat agar menemukan titik terang dan meminimalisir adanya dugaan pada pihak-pihak lain.
“Karena ini bukan teknik skimming pada Anjungan Tunai Mandiri, tetapi penguasaan ATM milik orang lain yang digunakan secara ilegal,” kata Rahmatullah, Jumat (25/2).
Terpisah, A. Effendi, S.H. selaku Ketua Lembaga Lidik Hukum dan HAM yang saat ini tergabung di salah satu lembaga Advokad, angkat bicara. Dia menduga ada ketelibatan Kepala Desa dalam kasus penggelapan bansos PKH di Desa Rombiya Barat tersebut.
“Jika Sunarto memang bukan perangkat desa, saya menduga hal itu ada keterlibatan pemerintah desa,” ungkapnya. (Hartono)